UNAIR NEWS – Perbincangan mengenai isu pernikahan beda agama kembali mencuat di tanah air. Hal itu karena dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.Keputusan untuk melakukan pernikahan beda agama tetap harus melalui pemikiran yang matang dan kedua belah pihak bisa saling adil.
Baca Juga :
Isu Pernikahan Beda Agama Mencuat, Dosen Agama UNAIR Berikan Tanggapan





