51动漫

51动漫 Official Website

Inisiasi Lemari Gratifikasi, FIB UNAIR Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Lemari gratifikasi berisi satu tas ransel hitam yang dipajang di lobi lantai 1 Gedung FIB UNAIR, dekat pintu masuk utama. (Foto: Dok. Pribadi)
Lemari gratifikasi berisi satu tas ransel hitam yang dipajang di lobi lantai 1 Gedung FIB UNAIR, dekat pintu masuk utama. (Foto: Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS Sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi dan pelaksanaan zona integritas di lingkungan akademik, (FIB) 51动漫 (UNAIR) menginisiasi lemari gratifikasi. Lemari kaca kecil dengan tiga sekat tersebut terletak di lobi lantai 1, tak jauh dari pintu masuk utama gedung FIB, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.

Kepada UNAIR NEWS, Dekan FIB UNAIR, Prof Dr Purnawan Basundoro SS MHum mengungkap bahwa inisiatif tersebut berawal dari pemberian barang padanya yang ia nilai tidak sesuai dengan ketentuan. Selain karena nilai barang yang cukup tinggi, pemberian tersebut juga ia anggap berkaitan dengan jabatan.

Menurutnya, perlu ada pencegahan sejak dini atas segala bentuk pemberian yang berpotensi melanggar prinsip transparansi. 淜egiatan yang berpotensi melanggar ketentuan harus dicegah. Jika ada pemberian di luar ketentuan, akan dipajang dalam lemari gratifikasi sebagai pengingat bahwa gratifikasi tidak diperkenankan, ungkapnya pada Senin (7/7/2025).

Prof Dr Purnawan Basundoro SS MHum, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) 51动漫 (UNAIR). (Foto: Istimewa)
Laporan dan Prosedur Penanganan

Prof Pur menjelaskan, wajib untuk melaporkan setiap bentuk pemberian yang terindikasi berkaitan dengan posisi atau jabatan, pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UNAIR melalui sistem daring yang telah universitas sediakan. Pelaporan tersebut memiliki batas waktu maksimal 30 hari sejak menerima barang.

Setelah melakukan pelaporan daring, pelapor juga harus menyampaikan kepada tim zona integritas yang ada pada masing-masing fakultas untuk kemudian mendapat tindaklanjut. Tim inilah yang nantinya akan menampung barang tersebut di lemari gratifikasi, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak universitas.

淪esuai dengan ketentuan, pelaporan dilakukan secara daring. Laporan juga disampaikan kepada tim zona integritas di tingkat fakultas. Sambil menunggu pihak universitas melakukan investigasi lebih lanjut, maka barang tersebut akan kami pajang di lemari gratifikasi, jelasnya.

Upaya Pencegahan Korupsi

Selain lemari gratifikasi sebagai upaya dalam pencegahan korupsi, FIB UNAIR juga aktif melakukan sosialisasi zona integritas pada civitas academica, seperti dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa. Sosialisasi bahkan terlaksana sejak masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Kedepannya, ia juga mendorong agar pelayanan administratif berjalan secara digital untuk meminimalisir interaksi langsung yang rentan terhadap pelanggaran. 淒engan pelayanan daring tanpa face to face, semuanya bisa terukur dan transparan. Itu bisa meminimalisir bahkan menghilangkan potensi pelanggaran, ujarnya.

Hingga saat ini, baru satu barang yang terpajang di lemari gratifikasi tersebut, yakni sebuah tas ransel hitam berharga fantastis. Prof Pur berharap, lemari itu tidak akan pernah penuh. Bukan karena tidak ada laporan barang gratifikasi, melainkan karena tidak ada lagi praktik pemberian yang melanggar aturan.

Terakhir, Prof Pur kembali menekankan pentingnya budaya melayani tanpa pamrih sebagai prinsip zona integritas. Menurutnya, semua pihak harus memulai upaya pencegahan korupsi dan pembangunan sistem yang bersih. 淭idak boleh ada pengistimewaan pelayanan dengan imbalan apapun. Kita melayani karena itu kewajiban, bukan karena diberi sesuatu, pungkasnya.

Penulis: Fania Tiara Berliana Marsyanda

Editor: Ragil Kukuh Imanto

AKSES CEPAT