Stunting (tengkes) masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia, dengan dampak yang tidak hanya fisik tetapi juga ekonomi. Kondisi gagal tumbuh pada anak akibat malnutrisi kronis ini dapat menyebabkan penurunan performa akademis, rendahnya produktivitas tenaga kerja, hingga potensi kerugian PDB negara sebesar 11%. Oleh karena itu, penanganan stunting menjadi krusial dalam pencapaian berbagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait pengentasan kemiskinan dan kesehatan yang baik.
Selama ini, instrumen Conditional Cash Transfer (CCT) atau bantuan tunai bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dianggap sebagai “peluru perak” dalam kebijakan sosial. Namun, studi terbaru menyoroti bahwa pendekatan konvensional ini masih memiliki celah. Evaluasi terhadap implementasi PKH menunjukkan adanya tantangan mendasar, terutama terkait ketidakakuratan data penerima manfaat dan efektivitas pendampingan yang belum maksimal. Sering kali, pendampingan (P2K2) yang dilakukan kurang berdampak pada peningkatan pengetahuan kesehatan penerima manfaat karena keterbatasan keahlian fasilitator.
Merespons tantangan tersebut, sebuah pendekatan baru diusulkan melalui integrasi filantropi Islam ke dalam mekanisme jaring pengaman sosial. Riset ini menawarkan desain model distribusi wakaf produktif yang mengadopsi skema CCT namun disesuaikan dengan prinsip syariah. Berbeda dengan zakat yang bersifat konsumtif, wakaf memiliki karakteristik kekekalan aset yang memungkinkannya menjadi sumber pendanaan berkelanjutan untuk program jangka panjang seperti pengentasan stunting.
Model CCT berbasis wakaf ini menawarkan beberapa pembaruan strategis dibandingkan model konvensional. Pertama, perbaikan mekanisme validasi data dengan memanfaatkan data institusional dan DTKS yang diverifikasi secara ketat untuk meminimalisir salah sasaran. Kedua, pelibatan tenaga kesehatan profesional dalam sesi mentoring bulanan, menggantikan peran fasilitator umum, untuk memastikan edukasi pencegahan stunting tersampaikan secara akurat.
Yang paling membedakan, model ini memperkenalkan konsep reward and punishment yang lebih berimbang. Jika dalam skema konvensional penerima bantuan hanya diancam sanksi jika tidak patuh, dalam model CCT Wakaf ini, penerima manfaat (mauquf ‘alaih) yang konsisten memenuhi kewajiban kesehatan攕eperti pemeriksaan rutin dan pemberian ASI eksklusif攁kan mendapatkan insentif berupa penambahan jumlah bantuan. Sebaliknya, ketidakpatuhan akan berdampak pada pengurangan bantuan.
Pada akhirnya, integrasi antara kekuatan finansial wakaf dan mekanisme kondisionalitas CCT diharapkan menciptakan sinergi yang kuat. Model ini tidak hanya menjanjikan keberlanjutan pendanaan yang lebih mandiri bagi program kesehatan nasional, tetapi juga membangun budaya tanggung jawab sosial yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Kolaborasi antara lembaga filantropi Islam dan pemerintah menjadi kunci agar model ini dapat diimplementasikan secara efektif demi menciptakan generasi Indonesia yang bebas stunting.
Penulis: Husnul Mirzal, Irham Zaki, Sulaeman Sulaeman
Link:





