51动漫

51动漫 Official Website

Jadi Penulis Book Chapter HAM, Mahasiswa FH UNAIR Bahas 5 Tantangan Perguruan Tinggi Hadapi Neo-Otoritarianisme

Ilustrasi Kebebasan Akademik. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS Kebebasan akademik adalah kebebasan bagi akademisi untuk melakukan penelitian untuk menemukan dan menyebarkan pandangan ilmiah mereka. Kebebasan akademik harus dilindungi oleh hukum hak asasi manusia.听

Menurut Komentar Umum 13 untuk Pasal 13 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), perlindungan hukum kebebasan akademik terdiri dari dua komponen. Komponen pertama yaitu kebebasan insan akademis secara individu maupun kolektif dan komponen kedua yaitu otonomi institusi. 

Hal inilah yang dibahas oleh Pradnya Wicaksana, mahasiswa Fakultas Hukum 51动漫 angkatan 2019 dalam opininya yang dibukukan oleh Amnesty International Indonesia bersama dengan grup-grup aksi Amnesty chapter lain di Indonesia. Buku berjudul Menggugat Angkara: Catatan Reflektif Dinamika Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia itu berisi kumpulan opini tentang hak asasi manusia yang ditulis dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2022. 

Melalui wawancara dengan UNAIR NEWS pada Minggu (18/12/2022), Pradnya menyatakan opininya yang berjudul 淜ebebasan Akademik di Era Neo-Otoritarianisme: Lima Tantangan Utama tersebut ia tulis karena kebebasan akademik merupakan hak asasi manusia yang secara konseptual bergantung kepada beberapa jenis hak seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, hak untuk mendapat pendidikan, dan hak-hak lain. Kemudian, sambungnya, ia mengaitkan antara kebebasan akademik dan politik. 

淣egara punya tanggung jawab untuk melindungi kebebasan akademik tersebut. Namun, masalahnya sekarang ada yang mengatakan bahwa rezim saat ini merupakan rezim neo-otoritarianisme, yaitu pemerintah melakukan segala cara demi pertumbuhan ekonomi, ujar Koordinator Amnesty Internasional Indonesia Chapter 51动漫 periode 2021/2022 itu. 

Pradnya memaparkan permasalahan utama yang muncul akibat neo-otoriatarianisme adalah perguruan tinggi dipandang sebagai peranti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Permasalahan ini, lanjutnya, merupakan suatu tantangan dalam menjaga kebebasan akademik. 

淪etidaknya ada lima tantangan yang dihadapi perguruan tinggi dalam rangka mencegah akibat dari neo-otoritarianisme, yaitu neoliberalisasi perguruan tinggi, McDonald-isasi pendidikan tinggi, intervensi pemerintah terhadap institusi akademik, reproduksi politik kebencian dalam perguruan tinggi, dan ekosistem perguruan tinggi yang neo-feodal, tutur Pradnya. 

Ia mengatakan permasalahan tersebut dapat berdampak pada independensi perguruan tinggi yang jadi lebih berpihak kepada korporasi yang lahir dari oligarki. Ketika ada persoalan yang mengkritik korporasi, ucapnya, dapat terjadi represi kebebasan akademik di perguruan tinggi seperti kasus Haris Azhar. 

McDonald-isasi pendidikan tinggi artinya pendidikan tinggi dijalankan seperti restoran cepat saji. Pada intinya pendidikan tinggi dipaksa untuk mencetak lulusan sebanyak-banyaknya dan dampaknya kurikulum pendidikan tinggi jadi tidak bertujuan untuk memajukan bangsa, terang Pradnya. 

Praktik neo-otoritarianisme, ujarnya, sulit diantisipasi karena dapat terjadi secara legal melalui produk hukum yang ada. Namun, imbuhnya, terdapat solusi untuk mengurangi dampak dari neo-otoritarianisme itu. Solusi dari kelima tantangan neo-otoritarianisme, tuturnya, yaitu perlu adanya penguatan perlindungan hukum yang bisa membentengi kebebasan akademik tersebut. 

淚dealnya meskipun negara otoriter, tetapi perguruan tinggi tetap harus independen. Salah satu caranya adalah mengakui kebebasan akademik sebagai hak asasi manusia sehingga perguruan tinggi tidak dapat diintervensi secara sewenang-wenang, pungkas Pradnya. (*) 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Editor : Feri Fenoria 

AKSES CEPAT