Komitmen Indonesia untuk mempercepat pencapaian target karbon netral di tahun 2060 (Net-Zero Emissions) sebagaimana ditetapkan dalam target Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan di dalam Conference of Parties (COP) 26 di United Kingdom tahun 2021. Dalam rangka mencapai target tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan strategi LTS-LCCR (Low Term Strategy-Low Carbon and Climate Resilience) 2050. Salah satu strategi yaitu dengan kebijakan penerapan pajak karbon (carbon tax). Ketentuan mengenai pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon seyogjanya diterapkan sejak 1 April 2022, namun kebijakan ini ditunda hingga 1 July 2022. Pelaksanaan pajak karbon gagal diselenggarakan hingga saat tulisan ini kami publikasikan. Kegagalan ini melandasi penelitian yang dilakukan dengan berpijak pada isu hukum mengapa kebijakan pajak karbon sulit untuk dilaksanakan. Menggunakan metode analisis yuridis dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, artikel ini berupaya memberikan analisa comprehensive mengenai faktor-faktor yang menghambat terlaksananya kebijakan pajak karbon. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya aturan regulasi yang sangat kompleks (complex regulatory norm) dari pengaturan pajak karbon di dalam Pasal 13.
Beberapa permasalahan yang dapat diindentifikasi dalam pengaturan norma pajak karbon di dalam UU HPP yaitu: Pasal 13 UU HPP yang mengatur mengenai pajak karbon terdiri dari 16 ayat. Ditinjau dari kacamata penyusunan peraturan perundang-undangan, jumlah ini merupakan jumlah yang besar dan memasukkan seluruh norma hukum yang berbeda. Melihat dari urgensi pelaksanaan komitmen Indonessia dalam mitigasi perubahan iklm dan pencapaian karbon netral, maka norma-norma hukum pengaturan perlu disusun dengan baik. UU HPP juga tidak memuat definisi yang jelas mengenai pajak karbon. Pasal 13 ayat (1) UU HPP hanya mengatur kewajiban untuk menerapkan pajak karbon bagi kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. HPP Act, namun tidak ada pengaturan mengenai kapan pajak karbon tersebut dapat diterapkan. Apakah pajak karbon diterapkan pada akhir sebuah kegiatan yang menghasilkan emisi karbon atau saat awal kegiatan akan dilaksanakan. Kepastian ini penting untuk menghasilkan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang harus membayar pajak karbon.
Ketidakpastian mengenai formulasi pajak karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP menjadi salah satu permasalahan utama implementasi pajak karbon. Ketentuan harga pajak karbon tidak disertasi dengan formulasi bagaimana pajak karbon tersebut dihitung. Keterbukaan formulasi pajak karbon diperlukan baik bagi pemerintah maupun bagi subyek pajak untuk menghitung kewajiban pajak yang menjadi bebebannya. Kebijakan pajar karbon mengatur adanya insentif bagi subyek pajak karbon yang telah berhasil melaksanakan berbagai upaya untuk mengurangi karbon CO2 yang dihasilkan. Namun, di dalam UU HPP tidak diatur tipe insentif dan kapan insentif tersebut dapat diberikan.
Artikel ini sampai pada kesimpulan permasalahan hukum dalam norma-norma yang tertuang dalam UU HPP yang perlu segera untuk diselesaikan, sebagai faktor-faktor penghambat implementasi pajak karbon, diantaranya: (1) terlalu banyak norma yang berbeda diatur dalam satu pasal (Pasal 13 UU HPP); (2) banyaknya aturan yang didelegasikan (delegations of regulation) yang dilahirkan dari Pasal 13 UU HPP dikarenakan ketidakjelasan norma hukum di dalamnya; (3) pengenaan pajak karbon masih berbasis pada perspektif ekonomi. UU HPP juga tidak mampu menjelaskan roadmap hubungan pajak karbon dengan target-target NDC. Pasal 13 UU HPP belum berbicara dari perspektif lingkungan berkelanjutan. Bila kondisi-kondisi ini dipertahankan, maka implementasi pajak karbon akan sulit sekali untuk dapat dilaksanakan. Padahal disisi lain, pajak karbon memiliki potensi yang sangat baik untuk dapat digunakan sebagai sumber pendapatan guna membiayai kegiatan-kegiatan yang bertumpu pada kepastian hukum dan pengurangan karbon emisi. Kebedaan Pasal 13 perlu diharmonisasikan dengan berbagai peraturan terkait dengan lingkungan keberlanjutan, sehingga pajak karbon harus diterapkan dalam perspektif instrument lingkungan, bukan hanya instrument finansial. Rekomendasi yang disampaikan perlunya dilakukan amandemen terhadap UU HPP dan segera menerbitkan aturan pelaksana terkait dengan pajak karbon. Kebutuhan mengharmonisasikan peraturan perundangan mengenai pajak karbon dengan berbebagi aturan hukum lainnya khususnya Undang-Undang Lingkungan, Energi, dan investasi. Keberadaan peraturan pelaksana dari Pasal 13 UU HPP juga diperlukan untuk mendukung keberhasilan implementasi pajak karbon.
Penulis: Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D
Artikel: Jurnal Media Iuris (vol 6, No.3, 2023)





