51动漫

51动漫 Official Website

Keberagaman Gender Dewan dan Pengungkapan Keamanan Siber di Industri Perbankan Indonesia

Ilustrasi Bank (*)

Serangan siber merupakan salah satu bentuk risiko dan ancaman besar bagi perusahaan. Serangan siber yang terus meningkat menjadi isu penting bagi pihak eksternal. Dalam dua dekade terakhir, akuntansi telah membuat aturan mengenai pengungkapan risiko. Pengungkapan risiko yang dilakukan perusahaan merupakan salah satu cara penting untuk mengatasi ketidakpercayaan masyarakat. Faktanya, regulator dan pemangku kepentingan sangat memperhatikan pengungkapan risiko dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan harus bertanggung jawab untuk mengungkapkan dan mengembangkan strategi untuk mengatasi risiko tersebut. Baik perusahaan maupun pemangku kepentingan masih kebingungan mengenai apa saja yang harus disajikan terkait risiko dalam laporan perusahaan. Menyikapi permasalahan ini, peneliti termotivasi untuk melihat permasalahan ini secara mendalam.

Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB, 2008) di bawah Standar Akuntansi Internasional (IAS) 32 merilis instrumen keuangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan informasi tentang ketidakpastian yang mereka hadapi dan mengungkapkan informasi spesifik mengenai risiko. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Board, 1998), berdasarkan Pernyataan Konsep Akuntansi Keuangan (SFAC) No 133, menetapkan kewajiban pengungkapan risiko dalam penggunaan aset keuangan. Di Indonesia, ketentuan mengenai penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan diatur dalam Standar Instrumen Keuangan Indonesia nomor 60 (revisi 2014) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: Kep-134/BL/2006 yang menjelaskan risiko dan upaya yang telah dilakukan perusahaan untuk menyajikan dan mengungkapkan instrumen keuangan tersebut. mengelola risiko-risiko ini. Sedangkan manajemen risiko pada bank umum diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009.

Global Cyber Security Index (GCI) menyatakan pemerintah Indonesia telah memulai strategi keamanan siber nasional, namun masih terdapat kendala dalam implementasi strategi nasional tersebut seperti sumber daya manusia, prosedur dan kebijakan pencegahan dan keamanan yang masih memerlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. dari sektor swasta, pemerintah, masyarakat dan institusi asing. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan struktur tata kelola perusahaan (CG) yang efektif. Seluruh peraturan, baik internasional maupun nasional, menyatakan bahwa pengungkapan risiko yang dilakukan perusahaan berdampak pada meningkatnya perhatian akademisi, praktisi, pengambil kebijakan, dan masyarakat, khususnya dalam hal keamanan siber. Oleh karena itu, terdapat peningkatan tuntutan pemangku kepentingan terhadap transparansi yang lebih besar dari perusahaan publik dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko siber (SecurityScorecard, 2021). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh keberagaman gender dewan terhadap pengungkapan keamanan siber (CSD) pada sektor perbankan Indonesia sebagai negara berkembang yang menganut sistem dua tingkat.

Keberagaman gender dewan diukur dengan tiga proksi, yaitu proporsi perempuan di dewan, nilai Indeks BLAU dan kriteria kritis. massa perempuan.
Dr. Ardianto, SE., M.Si., Ak., CA., CMA., dan Pipin Kurnia, SE., M.Si., Ak. Melakukan penelitian ini menggunakan data panel dari 47 bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2014 hingga 2021. Penulis menggunakan metode estimasi momen umum untuk menghilangkan bias persamaan simultan. Studi ini menunjukkan bahwa dewan komisaris perempuan meningkatkan CSD, dan dewan direksi/tim manajemen puncak perempuan mempunyai pengaruh negatif yang signifikan terhadap CSD. Pertama, penelitian ini hanya dilakukan pada sektor perbankan. Hasilnya tidak bisa digeneralisasikan pada perusahaan non-keuangan. Kedua, tidak adanya pengukuran kualitas dewan dari tingkat pendidikan, pengalaman, keahlian dan karakteristik keberagaman lainnya seperti usia, kebangsaan dan agama.

Studi ini menyadari bahwa mengungkapkan perlunya peran pemerintah dalam memberikan pengawasan terhadap kehadiran perempuan di dewan direksi agar bank sepenuhnya mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bank juga harus aktif meluncurkan kebijakan mengenai kehadiran perempuan di dewan untuk memberikan efek positif kepada pemangku kepentingan bahwa perempuan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan. Bank juga harus menyesuaikan komposisi komisaris perempuan dengan batasan dua orang untuk memaksimalkan fungsinya sebagai pengawas. Ini merupakan penelitian pertama yang dilakukan terhadap sektor perbankan di Indonesia sebagai negara berkembang yang menganut sistem dua tingkat. Hasil penelitian ini memberikan bukti bahwa budaya patriarki masih dominan di Indonesia.

Penulis: Dr. Ardianto, S.E., Ak., M.Si.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai penelitian ini dapat diakses pada:
https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/CG-01-2023-0010/full/html

AKSES CEPAT