51动漫

51动漫 Official Website

Kebijakan Pekerja Migran di Negara-Negara ASEAN

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi untuk melindungi pekerja migran, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Presiden, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan hukum dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja migran. Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan pada tahun 2017, yang mendefinisikan pekerja migran Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri. Peraturan perundang-undangan ini menjamin pelindungan pekerja migran sejak tahap awal, sebelum, selama, hingga setelah bekerja, dengan mengutamakan pemenuhan hak-hak mereka dalam dimensi hukum, ekonomi, dan sosial. Undang-undang baru ini menegaskan peran pemerintah yang lebih kuat dengan mengalihkan tanggung jawab pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menjamin hak asasi manusia bagi warga negara dan pekerja migran Indonesia, menyediakan pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial, serta mencegah praktik-praktik eksploitatif. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi inti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), antara lain Konvensi No. 29 tentang kerja paksa, Konvensi No. 98 tentang pengupahan yang setara, Konvensi No. 87 tentang kebebasan berserikat, Konvensi No. 105 tentang penghapusan kerja paksa, Konvensi No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan, serta Konvensi No. 138 tentang usia minimum untuk bekerja. Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan keluarganya sesuai dengan ketentuan hukum. Namun demikian, kebijakan ini belum memberikan pelindungan secara menyeluruh karena keterbatasan cakupan penerapannya serta belum sepenuhnya selaras dengan standar hukum internasional. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja migran di luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 yang meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 menggantikan kewenangan sebelumnya dengan mengalihkan pengelolaan jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial yang berlaku saat ini hanya memberikan manfaat berupa santunan tunai selama masa penempatan, tanpa mencakup layanan kesehatan. Pemerintah Indonesia telah meningkatkan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri difokuskan pada perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik pekerja migran. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hanya memberikan manfaat apabila pekerja migran mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, sementara belum terdapat pengaturan mengenai pemberian manfaat apabila pekerja migran mengalami sakit atau memerlukan perawatan di rumah sakit. Jaminan sosial khusus selama masa penempatan hanya memberikan manfaat berupa santunan tunai tanpa layanan kesehatan. Pemerintah Indonesia kembali menegaskan peningkatan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penulis: Mochamad Kevin Romadhona, Sri Endah Kinasih, Rachmat Dimas Oktafenanda

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 51动漫

Link:

AKSES CEPAT