n

51动漫

51动漫 Official Website

Kebiri Bukan Solusi Kasus Kekerasan Seksual

Para pembicara yang hadir dalam Seminar Iju Sahih RUU tentang, penghapusan kekerasan seksual. (Foto: UNAIR NEWS)

UNAIR NEWS Sederet kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang telah diungkap publik pada semester awal tahun 2016 cukup mengejutkan. Untuk menghentikan, atau setidaknya mengurangi kejadian kasus kekerasan seksual, diperlukan kontribusi dari seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, maupun perguruan tinggi.

Menurut Prof. Dr. Emy Susanti Hendrarso, MA., yang juga Ketua Pusat Studi Wanita 51动漫 mengatakan, kasus kekerasan seksual di Indonesia diibaratkan sebagai sebuah gunung es. Kasus yang terungkap di publik memang tak lebih banyak dari yang sebenarnya terjadi. 淎rtinya, dari dulu ada, tapi tidak terungkap, tutur Prof. Emy dalam sebuah kesempatan.

Hanya saja, kini warga dan kelompok-kelompok tertentu lebih berani melaporkan kasus pelecehan seksual ke muka publik, termasuk media massa. Prof. Emy mengatakan, keberanian masyarakat dalam bersuara mengenai kasus pelecehan seksual itu didasari oleh keterbukaan pikiran dan penanganan kasus yang ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan pihak berwenang terkait.

Penanganan

Sekitar akhir Mei 2016 lalu, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri kimiawi kepada pelaku pelecehan seksual. Merespon kebijakan pemerintah itu, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAIR itu mengatakan, pemberlakukan perpu itu tak akan berjalan efektif untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual itu.

Dalam jangka pendek, penanganan kasus kekerasan seksual perlu peran yang optimal dari seluruh pemangku kepentingan, mulai masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan perguruan tinggi. 淜alau jangka pendek, penanganan-penanganan kasus yang ada bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga yang sudah eksis, seperti pusat perlindungan anak. Itu sudah ada di setiap daerah. Di kampus-kampus juga ada, tutur Prof. Emy.

Sedangkan untuk jangka panjang, Prof. Emy menekankan untuk mengubah cara berpikir masyarakat. Salah satunya, melalui perubahan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud diantaranya adalah peraturan baik di tingkat daerah maupun nasional mengenai pembatasan usia minimal pernikahan. Dengan adanya perubahan peraturan seperti itu, masyarakat diharapkan mengikuti norma hukum yang berlaku dan menjadi kebiasaan dalam bermasyarakat.

淧erubahan itu memang panjang sekali alurnya. Butuh peran pemerintah daerah dan pusat untuk mengubah dan menambah undang-undang, dan sebagainya. Diharapkan dengan perubahan sistem sosial budaya dan politik, konstruksi masyarakat terhadap kasus-kasus kekerasan juga bisa berubah, tutur dosen lulusan Universitas Flinders, Australia.

淜arena kalau tidak, masyarakat masih mengira ini bukan kasus kekerasan, wong mengawinkan anak di bawa umur sudah ada sejak dulu. Atau misalnya, kalau terjadi perkosaan, ada anggapan wong ini pacarku, jadi aku bisa memaksa. Dengan adanya anggapan-anggapan seperti itu bisa dibuktikan bahwa sistem sosial budaya masyarakat masih seperti itu. Kalau ini tidak berubah, ya, sampai kapanpun akan tetap berlanjut, imbuh Prof. Emy.

Menanggapi kebijakan kebiri untuk mengatasi persoalan kekerasan seksual, Prof. Emy mengatakan hal itu bukan kebijakan yang solutif dan efektif. Ia menegaskan, kebiri bukanlah penyelesaian berjangka panjang. Salah satu cara lainnya yang efektif, adalah dengan sanksi sosial di masyarakat.

淚tu bukan satu-satunya. Belum tentu efektif. Banyak sanksi lain yang bisa dioptimalkan terutama sanksi sosial, karena sanksi sosial jauh lebih baik. Kalau semua orang udah tahu bahwa mengawinkan anak kecil muda sebelum usia 18 tahun, semua orang bisa menertawakan tetangganya yang melakukan itu. Terus mereka kalau perlu, nggak usah datang ke pernikahannya. Itu jauh lebih berfungsi, tegas Prof. Emy. (*)

Penulis: Defrina Sukma S.
Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT