Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Selain itu juga merupakan indikator penting yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 pekerja atau yang memiliki tingkat bahaya yang besar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan SMK3. Di era industri saat ini, tenaga produksi yang digunakan semakin canggih. Hal ini memberikan dampak positif bagi pekerja yaitu berkurangnya beban pekerja dalam bekerja. Selain itu, alat teknologi yang semakin canggih juga memicu terjadinya kecelakaan kerja akibat ketidaksadaran para pekerja dalam menjalankan tugasnya. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak terduga dan tidak diinginkan yang mengganggu proses suatu kegiatan yang telah diatur. Risiko kecelakaan dapat terjadi terutama karena unsafe action dan unsafe condition.
Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau masyarakat. Setiap pekerja berhak atas rasa aman selama bekerja. Hal ini tertuang dalam UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, di dalamnya dijelaskan tentang hak dan kewajiban pekerja, salah satunya adalah menyatakan keberatan kerja terhadap pekerjaan yang dipersoalkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung diri wajib, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan lain oleh tenaga pengawas dalam batas-batas yang dapat dicatat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi.
Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) merupakan salah satu industri sektor informal. Pos UKK merupakan upaya kesehatan berbasis masyarakat dimana segala upaya yang dilakukan direncanakan, diatur, diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat pekerja itu sendiri sehingga diharapkan produktivitas kerja para pekerja yang tergabung dalam Pos UKK dapat meningkat. Pelayanan kesehatan yang diberikan merupakan pelayanan kesehatan dasar dan khusus diperuntukkan bagi pekerja sektor informal. Pelaksanaan Pos UKK ditekankan pada kegiatan promosi dan kegiatan preventif dengan sasaran utamanya adalah para pekerja. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 100 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Kerja Terpadu. Kader Pos UKK adalah kader yang berasal dari pekerja atau kader dari posyandu, posyandu, dan pos kesehatan lainnya yang telah dilatih dan disertifikasi untuk mengikuti kegiatan pelatihan kader kesehatan kerja.
Untuk mengidentifikasi kecelakaan kerja di Pos UKK, dilakukan penelitian dengan menggunakan teori ILCI. Sebelum kerugian terjadi, ada rangkaian peristiwa yang terjadi dengan akar penyebab yang mengawali rangkaian peristiwa ini disebut kurangnya kontrol. Ini mengarah ke penyebab dasar (atau faktor pribadi) dan ini pada gilirannya mengarah ke penyebab langsung kemudian mengarah ke Insiden. dengan penekanan pada standar kinerja, model ILCI mengambil pendekatan proaktif untuk pencegahan kerugian dan menyatakan bahwa kerugian disebabkan oleh kerusakan pada standar ini.
Kami melakukan penelitian yang memfokuskan pada pekerja di unit pengemasan; unit pengemasan merupakan tahap terakhir sebelum produk didistribusikan. Unit ini melakukan kegiatan mengemas produk agar produk tertata rapi, aman dan layak untuk didistribusikan. Pada unit pengemasan ini, sebagian besar tenaga yang digunakan adalah tenaga manusia; Hal ini dapat memicu terjadinya kecelakaan kerja terutama jika pekerja lalai dan tidak fokus dalam melakukan pekerjaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecelakaan kerja pada pekerja pengemasan dengan menggunakan teori ILCI di Industri Logam Informal.
Hasil penelitian ini bahwa terdapat hubungan antara kebijakan K3 dengan komitmen individu, hubungan antara penyediaan APD dengan stres kerja, dan hubungan antara stres kerja dengan kebisingan di tempat kerja.
Kebijakan K3 yang diberikan perusahaan harus sesuai dengan kebutuhan, keselamatan dan harapan pekerja. Apabila kebutuhan, keselamatan dan harapan pekerja terpenuhi dalam kebijakan K3 yang diberikan oleh perusahaan, maka komitmen individu pekerja dalam melakukan pekerjaannya akan baik. Kebijakan K3 adalah tindakan atau keputusan yang disepakati bersama untuk mencapai tujuan perusahaan atas dasar keselamatan dan kesehatan kerja, sedangkan komitmen individu adalah keyakinan, kesungguhan diri untuk melakukan dan/atau untuk melaksanakan pekerjaan secara maksimal.
Penyediaan APD merupakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja, agar mereka merasa aman dalam melakukan pekerjaannya. Pekerja akan merasa stres karena tidak nyaman dalam melakukan pekerjaannya, hal ini disebabkan kurangnya APD yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas yang membuat pekerja merasa gugup dan takut akan keselamatan dan Kesehatan kerjanya selama bekerja di perusahaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor per-51/ MEN/1999, pekerja akan merasa nyaman saat bekerja apabila nilai ambang kebisingan di lingkungan kerja kurang dari 85 dB, artinya apabila nilai ambang melebihi nilai NAB yang telah ditentukan maka akan mempengaruhi aspek kesehatan pekerja dalam bekerja.
Penulis: Putri Ayuni Alayyannur, S.KM.,M.KKK.
Judul artikel scopus: Analysis of Work Accidents in Packaging Workers Using ILCI Theory in the Informal Metal Industry
Link Scopus:





