Coronavirus disease (Covid-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh novel coronavirus SARS CoV-2 berpusat di Wuhan, China. Penyakit ini merupakan zoonosis yang disebarkan oleh hewan ke manusia. Seiring berkembangnya zaman, Covid 19 dapat dicegah dengan vaksin Covid-19. Faktor kebijakan kewajiban vaksinasi Covid-19 disahkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terdapat 2 regulasi di Indonesia yang mendasari kebijakan kewajiban vaksinasi Covid-19 yaitu Peraturan Presiden No. 50 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021.
Keikutsertaan masyarakat dalam vaksinasi Covid-19 berhubungan denga faktor keraguan keamanan dan efektivitas vaksin Covid-19, ketakutan KIPI, sikap tenaga kesehatan tentang vaksinasi Covid-19, akses vaksin Covid-19 di wilayah kerja fasilitas kesehatan, kebijakan kewajiban vaksinasi Covid-19, dan demografi sosial.
Saran untuk tenaga kesehatan adalah memperdalam kajian dan pembelajaran tentang vaksin Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 baik skala lokal maupun internasional. Selain itu, pentingnya memberikan sikap positif kepada masyarakat dan menjadikan tenaga kesehatan sebagai sumber informasi yang terpercaya.
Bagi pemerintah dan organisasi terkait dapat meningkatkan dan memberikan perhatian khusus pada akses vaksinasi Covid-19 terutama masyarakat dengan disabilitas dan kondisi geografis buruk sehingga dapat meningkatkan cakupan sasaran vaksinasi Covid-19. Perlu peningkatan pengetahuan dan sikap positif masyarakat sehingga keikutsertaan vaksinasi merupakan kesadaran diri masyarakat dan bukan paksaan.
Penulis: Zahro Salsabila dan Fariani Syahrul
Dimuat di: Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia Vol 6. No. 1 Januari 2023
Baca juga: Demensia Tidak Hanya Menyerang Usia Lanjut





