Peraturan Daerah Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan peraturan daerah pertama di Indonesia yang disahkan setelah Kebijakan Nasional Penyandang Disabilitas diundangkan. Kebijakan inklusif disabilitas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Indonesia, merupakan hasil perjuangan kelompok disabilitas selama tiga belas tahun. Perjuangan mereka berawal dari serangkaian aksi unjuk rasa, petisi, dan audiensi dengan DPRD dan Bupati. Kemudian dilanjutkan dengan serangkaian debat dan negosiasi dengan para pengambil kebijakan. Strategi lain yang melibatkan pembukaan akses jaringan kepada para wakil rakyat juga dilakukan agar cara memperjuangkan hak-hak mereka bisa dituangkan secara formal dalam peraturan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kekuatan pelaku kebijakan dalam pembuatan kebijakan disabilitas yang inklusif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Indonesia. Analisis multiple stream framework Kingdon digunakan dalam penelitian kualitatif deskriptif ini dengan tujuan untuk menangkap penetapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Informan dipilih secara purposive dan snowball sampling dengan total jumlah informan sebanyak enam penyandang disabilitas dan dua mantan anggota DPRD. Dalam penelitian ini menjelasakan tentang bagaimana aliran masalah, aliran kebijakan, aliran politik, jendela kebijakan dan pengusaha kebijakan pada pembuatan kebijakan disabilitas yang inklusif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Indonesia.
Aliran masalah dimulai oleh kelompok disabilitas ini melalui demonstrasi, petisi, dan audiensi dengan DPRD dan Bupati. Isu yang diangkat adalah ketimpangan dan diskriminasi dalam hal pendidikan dan kesempatan kerja. Studi ini juga menemukan bahwa media memiliki peran yang sangat signifikan dalam memperkuat arus masalah. Media cetak, radio, dan televisi semuanya telah meliput beberapa demonstrasi dan audiensi ini. Sedangkan pada aliran kebijakan dapat dilihat pada upaya memasukkan draf ini ke dalam Program Legislatif Daerah terus dilakukan sejak 2010 hingga 2014. Upaya penyandang disabilitas tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan PERPENCA Jember, dengan cara membentuk tim untuk menyusun peraturan daerah tentang disabilitas. Namun upaya tersebut gagal meski sudah berulang kali melakukan audiensi dengan anggota DPR.
Pada aliran politik, kelompok disablititas Jember memulainya dengan melalui kelembagaan PERPENCA Jember, dengan cara membangun jaringan yang lebih baik dengan anggota DPR periode 2014-2019. PERPENCA Jember juga memperluas akses jaringan ke komunitas disabilitas lainnya di Kabupaten Jember serta melibatkan tokoh agama dan akademisi. Jendela kebijakan dimulai dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal itu merupakan momentum yang menyatukan aliran masalah, aliran kebijakan, dan aliran politik yang telah berjalan selama bertahun-tahun sehingga mendorong perubahan kebijakan atau menciptakan kebijakan baru.
Selanjutnya yang disebut poengusaha kebijakan dalam penelitian ini adalah Kelompok disabilitas di Kabupaten Jember yang telah menjalin jaringan yang luas dengan anggota legislatif, berbagai organisasi disabilitas, dan organisasi keagamaan, sehingga kelompok disabilitas memiliki kekuatan dan pengaruh yang cukup besar. Selain kelompok disablititas, dewan legislatif juga sangat berpengaruh pada tahap ini. Ketua dan beberapa anggota DPRD Jember sangat gencar mencoba memasukkan isu disabilitas ke dalam Program Legislasi Daerah. Akhirnya, pada tahun 2016, rancangan peraturan daerah tentang disabilitas berhasil masuk dalam Program Legislasi Daerah hingga nantinya perda dapat disahkan
Studi ini menyimpulkan bahwa proses pembuatan kebijakan disabilitas di Kabupaten Jember dipengaruhi oleh kuatnya power entrepreneur kebijakan. Melalui analisis MSF dapat diketahui bahwa terdapat aliran masalah, aliran kebijakan, aliran politik, jendela kebijakan, dan policy entrepreneur secara simultan. Momentum pembukaan jendela kebijakan melalui pengesahan kebijakan nasional disabilitas langsung direspons oleh para pelaku kebijakan. Kelompok disabilitas dan DPRD sebagai kekuatan policy entrepreneur bertindak cepat memanfaatkan momentum pembukaan jendela kebijakan. Akhirnya perjuangan kelompok disabilitas ini berhasil dan pembuat kebijakan telah mengesahkan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Studi ini memperkuat teori MSF dengan menekankan pentingnya kekuatan kewirausahaan untuk memasukkan sebuah isu dalam agenda-setting.
Penulis: Dr. Erna Setijaningrum, S.IP., M.Si.
Link Jurnal:





