51动漫

51动漫 Official Website

Ketua CENTRA Initiative Sebut UU PSDN Cederai HAM

Ketua CENTRA Initiative Dr Al-Araf SH MH (paling kanan) saat menyampaikan materinya dalam sesi FGD (sumber: Istimewa)

UNAIR NEWS – Ketua CENTRA Initiative Dr Al-Araf SH MH menyebut Undang-Undang No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk Pertahanan Negara Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut ia sampaikan pada forum group discussion (FGD) yang digelar (FH) (UNAIR) pada Jumat (22/4/2022).

UU PSDN sendiri memuat aturan terkait komponen cadangan pertahanan negara yang meliputi warga negara, sumber daya alam, maupun sumber daya buatan. Menurut Araf, UU PSDN mengabaikan civil liberaties dan tak sejalan dengan semangat demokrasi.

Apabila merujuk pada aturan PBB, negara yang melibatkan warganya dalam kepentingan pertahanan wajib menghormati Conscientious Objection (CO). Dalam CO, negara harus menghormati keyakinan politik, prinsip, hati nurani, maupun motif-motif lain yang serupa dalam kedinasan militer.

淎rtinya, warga negara boleh menolak pemaksanaan negara untuk kepentingan pertahanan nasional, seperti contoh perang. Negara harus memberikan opsi alternatif jika warga negara menolak. Opsi bisa berupa pekerjaan sosial paparnya.

Dalam UU PSDN, warga negara dapat dengan sukarela mendaftar. Namun, jika menolak tugas, seperti mengikuti perang dan tugas militer lain, mereka akan mendapat hukuman penjara empat tahun. Araf menilai hal tersebut sangat tidak humanis dan mengkerdilkan arti bela negara.

Kehadiran UU PSDN juga sangat berpotensi menghadirkan konflik horizontal. Lantaran komponen cadangan yang diberikan pelatihan militer berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok teroris atau kelompok tertentu untuk memicu konflik.

Untuk itu, Araf secara garis besar menekankan bahwa komponen cadangan boleh saja eksis dan hadir. Akan tetapi hanya sebatas untuk ancaman perang dan bukan untuk konflik hibrida di dalam negeri. 

淜alau TNI itu komponen pertahanan untuk perang. Komponen cadangan harusnya juga sebatas untuk perang, imbuhnya. 

Selain itu, keberatan Araf pada UU PSDN terkait pasal-pasal yang memuat sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam untuk pertahanan negara. 淜omponen cadangan itu manusia saja. Sumber daya alam dan buatan jangan. UU PSDN ini memuat UU pertanahan dan agraria jadi satu. Apa itu maksudnya? katanya.

UU PSDN sendiri disahkan hanya dalam kurun waktu dua bulan dan kini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Araf menilai UU PSDN cacat secara formal karena DPR harusnya memberikan hak bagi warga negara untuk berpendapat dalam proses pembentukan UU.

淭api, nyatanya kita tidak dikasih. Padahal, itu syarat mutlak buat UU. Makanya kita pantas curiga ada udang di balik batu. Kita saja yang di Jakarta shock, UU ini tiba-tiba selesai hanya dua bulan, terangnya. (*)

Penulis: Intang Arifia

Editor: Feri Fenoria

AKSES CEPAT