Akselerasi kualitas pelayanan publik telah menjadi kebutuhan niscaya bagi masyarakat yang makin modern. Kecepatan, kemudahan, efisiensi dengan tanpa mengurangi kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik adalah hal yang mendesak seiring dengan berkembangnya kehidupan masyarakat dari level lokal hingga global. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik telah berkembang sedemikian rupa dengan mengadaptasi perkembangan instrumen teknologi informasi dan komunikasi yang lazim dikenal dengan istilah e-government (atau e-Gov). Senafas dengan pesatnya perkembangan tersebut, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 (Perpres 95/2018) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 (Permen PAN-RB 59/2020) tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE serta peraturan lainnya yang terkait.
Konsekuensinya, seluruh pemerintahan daerah baik level provinsi maupun kabupaten/kota berlomba-lomba mengimplementasikan e-Gov yang merupakan semangat dari Perpres 95/2018 maupun Permen PAN-RB 59/2020 tersebut. Tentunya, dalam proses pembenahan dan percepatan sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government) tersebut menghadirkan fenomena yang beragam di daerah-daerah berkaitan dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya. Sebagian dari mereka mampu melaju kencang karena dukungan infrastruktur yang memadai dan kemauan serius dari pemimpinnya, namun sebagian lain harus berupaya mengejar berbagai ketertinggalan dan keterbatasan.
Secara historis, isu e-government menjadi isu yang makin penting untuk dikaji dan dikembangkan setidaknya semenjak diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 (Inpres 3/2003) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Hal ini berseiring dengan perkembangan tata kelola pemerintahan di seluruh dunia, khususnya mengacu pada pengalaman negara-negara maju. Beberapa definisi perihal e-Gov antara lain: (a) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (butir kedua pada bagian menimbang pada Inpres 3/2003); (b) SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE (Pasal 1 ayat 1 Perpres 95/2018); (c) the use of information and communication technologies in public administrations combined with organisational change and new skills in order to improve public services and democratic processes and strengthen support to public policies (Commission of The European Communities 2003:7); (d) the use by the Government of web-based internet applications and other information technologies, combined with processes that implement these technologies to: enhance the access to and delivery of Government information and services to the public, other agencies, and other Government entities or bring about improvements in Government operations that may include effectiveness, efficiency, service quality, or tranformation (U.S. Congress 2002, dalam: Gr枚nlund & Horan, 2005: 718).
Empat definisi tersebut mengandung setidaknya beberapa kata kunci untuk membentuk definisi lentur perihal e-Gov, yaitu: pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan akses informasi dari pemerintah kepada masyarakat, sektor privat (perusahaan), pekerja, entitas pemerintah lainnya, maupun sebaliknya (Andersen & Henriksen, 2006; Layne & Lee, 2001; Mellouli et al., 2014). Oleh karena itu, e-Gov terbagi dalam tiga spesifikasi hubungan: (a) government to citizen (G2C/C2G), dimana warga negara dapat mengakses informasi dan layanan pemerintah secara online; (b) government to business (G2B/B2G), yang memungkinkan interaksi online antara pemerintah dan sektor swasta; dan (c) government to government (G2G/G2G), tergantung pada berbagai tingkat lembaga pemerintahan untuk memberikan layanan dan mengalokasikan tanggung jawab (Salsabila & Purnomo, 2018; Moon, M. J., 2002: 424-433).
Secara kontekstual di Indonesia, dengan berlakunya Perpres 95/2018 tentang SPBE sebagaimana disinggung di atas, maka pelaksanaan e-Gov di Indonesia menjadi ladang penelitian yang sangat kaya, dinamis sekaligus menantang. Implementasi e-Gov di Indonesia memunculkan berbagai fenomena menarik dari level nasional hingga lokal. Berbagai fenomena tersebut mulai dari yang paling baik (best practices) hingga yang masih lemah (worst practices).
Artikel ini berangkat dari antusiasme penulis untuk menelisik isu e-Gov khususnya dalam praktiknya di Indonesia dengan mengobservasi secara tidak langsung perihal praktik e-Gov di lima daerah, yaitu Surabaya, Banyuwangi, Sleman, Gresik dan Kulon Progo. Mengapa lima daerah tersebut? Hal ini tidak lain dengan pertimbangan bagaimana lima daerah tersebut secara serius menyambut kehadiran Perpres 95/2018 dengan akselerasi atas segala instrumen yang perlu dipersiapkan secara cepat dan efektif. Penelitian ini penting dilakukan sekurang-kurangnya sebagai gambaran bahwa tidak selalu daerah dengan status kota-lah yang kompatibel menerapkan e-Gov secara efektif dengan kesiapan infrastuktur dan sumberdaya manusianya, melainkan daerah dengan status kabupaten, berikut keterbatasan infrastruktur elektronik yang dimiliki, ternyata mampu mengejar ketertinggalan dalam mengimplementasikan e-Gov.
Perkembangan e-Gov di era digitalisasi di segala dimensi kehidupan kian cepat dan dinamis. Secara teroretik, e-Gov mengandaikan perencanaan yang matang, yakni meliputi otomasi (pelayanan publik dilakukan berbasis TIK), optimasi (infrastruktur e-Gov dioptimalkan untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi), perekayasaan ulang / reengineering (penerbitan kebijakan untuk mengintegrasikan e-Gov) dan transformasi (pengelolaan pemerintahan berbasis TIK secara optimal). Namun dalam praktiknya, perencanaan e-Gov di lima daerah (Surabaya, Sleman, Banyuwangi, Gresik, dan Kulon Progo) yang diteliti dalam kajian ini menggambarkan dinamika yang tidak selalu linear sebagaimana teorinya. Hal ini terlihat dari bagaimana akselerasi lima daerah tersebut dalam mengimplementasikan e-Gov setelah satu tahun terbitnya Perpres 95/2018 tentang SPBE. Responsivitas dalam penerbitan peraturan bupati yang mengatur tentang SPBE sebagai landasan kepastian hukum pelaksanaan e-Gov tidak serta merta menjadikan daerah yang lebih dahulu menerbitkan legalitas payung hukum tersebut lantas lebih unggul performa e-Gov-nya ketimbang daerah lain yang menerbitkan payung hukum belakangan.
Apabila diurut secara kronologis, maka seharusnya Gresik (Perbup SPBE tahun 2018) yang lebih matang penerapan e-Gov-nya, dan Sleman (Perbup SPBE tahun 2021) yang paling lemah dalam penerapan e-Gov tersebut. Namun fakta di lapangan memperlihatkan bahwa Surabaya (skor indeks SPBE: 3,72) justru yang 渟angat baik dalam performa e-Gov, padahal Perwali tentang SPBE baru terbit pada 2020. Berikutnya secara berurutan adalah Sleman (skor indeks SPBE: 3,37 dan Perbup SPBE tahun 2021), Banyuwangi (skor indeks SPBE: 3,22 dan Perbup SPBE tahun 2019), Gresik (skor indeks SPBE: 3,14 dan Perbup SPBE tahun 2018), dan Kulon Progo (skor indeks SPBE: 2,91 dan Perbup SPBE tahun 2020).
Studi kasus komparatif di lima daerah yang dipilih dalam penelitian ini menggambarkan bahwa akselerasi praktik e-Gov yang tercermin dalam website masing-masing pemerintah daerah terpilih yang dievaluasi setiap tahun oleh pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB melalui Indeks SPBE tersebut menunjukkan bahwa terdapat domain unggulan yaitu domain layanan SPBE, kecuali Sleman dimana domain unggulan pada domain tata kelola SPBE. Sementara pada domain kebijakan SPBE memperlihatkan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah.
Secara lebih makro, pelaksanaan e-Gov di Indonesia ternyata tidak seideal yang dibayangkan. Kendala mahalnya biaya untuk membangun infrastruktur TIK, berikut masih potensial kuatnya ego-sektoral diantara K/L/D masih menjadi kendala utama membuat pengeluaran yang besar untuk mengimplementasikan e-Gov masih berbanding terbalik dengan semangat membangun e-Gov yang kolaboratif terintegrasi. Walhasil, performa Indonesia dalam praktik e-Gov masih belum meyakinkan diantara negara-negara lain secara global.
Rekomendasi penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan e-Gov membutuhkan keberanian, keseriusan dan semangat inovasi dari para pemegang otoritas (pemerintah) dengan tanpa mengabaikan evaluasi secara berkala. Hal ini dikarenakan pelaksanaan e-Gov bukanlah semata hanya menuruti standar-standar indeksisasi, baik di level global, nasional maupun lokal, melainkan proyek e-Gov merupakan megaproyek berbiaya jumbo sehingga penting untuk diupayakan semaksimal mungkin kemanfaatannya, khususnya bagi sektor bisnis dan masyarakat.
Penulis: Fahrul Muzaqqi & Hari Fitrianto
Judul Artikel: Comparison of e-government acceleration in five regions: Case studies following the issuance of Presidential Regulation 95/2018
Link Artikel:





