51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Koneksi Politik, Investor Kelembagaan Asing dan Tunneling di Indonesia

IL by Dirjen Kekayaan Negara

Politik memiliki pola hubungan yang saling terkait dengan bisnis, sehingga seolah-olah pebisnis tidak dapat dipisahkan dari dunia politik. Keterlibatan pelaku bisnis dalam politik praktis sudah menjadi hal yang lumrah di setiap negara, tak terkecuali Indonesia. Saat ini, sebuah fenomena yang ditemukan di Indonesia banyaknya pebisnis yang juga aktif sebagai politisi, begitu pula sebaliknya; Banyak dari politisi ini juga bersaing di dunia bisnis dan terlibat dalam manajemen perusahaan.Hal di atas menjadikan Indonesia sebagai negara yang ideal untuk mengkaji peran investor asing dalam memitigasi dampak koneksi politik terhadap tunneling. Oleh karena itu, novelti penelitian ini adalah model empiris yang dibangun untuk memprediksi peran investor institusi asing dalam kaitannya dengan koneksi politik dan tunneling.

Untuk mencapai tujuan penelitian, penelitian ini telah menggunakan sampel penelitian sebesar 1.571 tahun kerja, dengan periode observasi 2015-2019. Dengan menggunakan analisis regresi yang dimoderasi, hasil penelitian ini menemukan bahwa investor institusi asing terbukti melemahkan pengaruh koneksi politik terhadap tunneling. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran investor institusi asing akan mengurangi tunneling. Investor institusi asing dapat mempengaruhi perilaku dan kinerja perusahaan, karena mereka umumnya menuntut standar tinggi dalam hal pengungkapan informasi, dan mereka menuntut keahlian manajerial dan teknis. Selain itu, investor institusi asing jauh lebih disiplin dan aktif dalam memantau dan meningkatkan tata kelola perusahaan meskipun perusahaan memiliki ikatan politik.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kerangka teoritis terkait konflik keagenan, dimana investor institusi asing menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan karena dapat berkontribusi dalam mengurangi masalah keagenan. Studi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang memungkinkan regulator untuk mengevaluasi Undang-Undang Perlindungan Investor dan memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pemegang saham minoritas di perusahaan yang terhubung secara politik. Ini memiliki implikasi penting yang dapat digeneralisasikan ke pengaturan lain dengan karakteristik kelembagaan yang serupa dalam hal pemegang saham minoritas yang dapat memperoleh manfaat dari pemantauan oleh investor institusi asing.

Penelitian ini menggunakan data panel yang tidak seimbang dan rincian jumlah perusahaan setiap tahunnya terdiri dari 1.571 firmyears, dengan periode observasi 2015-2019. Data diperoleh dari kombinasi database OSIRIS dan laporan tahunan perusahaan. Salah satu kemungkinan yang muncul dari adanya koneksi tersebut adalah tunneling. Namun, kondisi ini bisa dikurangi jika sebagian besar saham dalam suatu perusahaan dimiliki oleh orang asing. Pernyataan ini didukung oleh hasil penelitian ini yang menunjukkan bahwa investor asing memoderasi hubungan antara koneksi politik dan tunneling. Investor institusi asing Berperan dalam melemahkan hubungan antara koneksi politik dan tunneling. Investor institusi asing memberikan perlindungan yang memadai bagi pemegang saham minoritas karena mereka dianggap sebagai investor berharga bagi perusahaan; ini berarti bahwa investor institusi asing akan membatasi tunneling meskipun perusahaan terhubung secara politik. Investor institusi asing kurang rentan terhadap tekanan politik dan cenderung bernegosiasi untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Dengan demikian, kehadiran investor institusi asing di perusahaan yang memiliki koneksi politik dapat mengurangi tunneling.

Penulis: Prof. Dian Agustia, S.E., M.Si., Ak., CMA., CA

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Nuraina, E., Nasih, M., & Agustia, D. (2022). Political connection, foreign institutional investors and tunneling: evidence from Indonesia. Business: Theory and Practice, 23(2), 417“426. https://doi.org/10.3846/btp.2022.16025

AKSES CEPAT