51动漫

51动漫 Official Website

Konferensi ALSA LC UNAIR Soroti Kebijakan Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Syaharani SH (bawah) seorang peneliti Indonesian Center for Environment Law dalam kegiatan ALSA National Video Conference 2022 yang diselenggarakan oleh ALSA LC UNAIR dan ALSA LC Universitas Jenderal Soedirman pada Jumat (26/8/2022).

UNAIR NEWS – Perubahan iklim yang disebabkan oleh pemanasan global menjadi permasalahan yang banyak disorot saat ini. Sebab, dampaknya luas pada kehidupan manusia. ALSA LC 51动漫 (UNAIR) bersama ALSA LC Universitas Jenderal Soedirman turut mengawal permasalahan perubahan iklim tersebut melalui ALSA National Video Conference 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (26/8/2022) itu menghadirkan empat pembicara. Mereka adalah Prof Andri SH LLM PhD Kepala Pembina Hukum Lingkungan Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bayu Nugroho ST MBA Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagakerjaan Kementerian ESDM RI, Dr Nurkholis SSos MSi CIPA CIHCM Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur, dan Syaharani SH peneliti Indonesian Center for Environment Law.

Target Penurunan Emisi di Indonesia

Mengawali kegiatan, Prof Andri menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang masuk dalam sepuluh besar negara produsen emisi tertinggi di dunia. Oleh karena itu, Indonesia menetapkan target penurunan emisi sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan pihak-pihak eksternal dari luar negeri. Namun Prof Andri berpendapat bahwa target Indonesia untuk menurunkan emisi dapat tercapai bahkan tanpa penerapan pajak karbon. 淛adi, saya sih ingin target ini lebih serius, lebih besar lagi, terangnya.

Upaya Pemerintah Indonesia Menurunkan Emisi

Bayu menjelaskan, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dengan prinsip net zero emission. Upaya tersebut antara lain peningkatan pemanfaatan EBT, pengurangan energi fosil, penggunaan kendaraan listrik, peningkatan konsumsi listrik di rumah tangga dan industri, dan pemanfaatan carbon capture serta storage.

Dr Nurkholis SSos MSi CIPA CIHCM (bawah) Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan ALSA National Video Conference 2022 yang diselenggarakan oleh ALSA LC UNAIR dan ALSA LC Universitas Jenderal Soedirman pada Jumat (26/8/2022) (Foto: SS Zoom Meeting).

Selain itu, Bayu juga memaparkan bahwa Kementerian ESDM RI juga telah menyiapkan beberapa instrumen hukum dan roadmap untuk mendukung terlaksanakan pajak karbon. Salah satunya, finalisasi peraturan menteri tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit listrik. Substansinya meliputi PTBAE untuk setiap jenis pembangkit listrik, rencana monitoring dan pelaporan emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penerbitan PTBAE-PU, perdagangan karbon, pelelangan PTBAE-BAU, dan pembinaan serta pengawasan.

Bayu juga menjelaskan bahwa Kementerian ESDM RI telah membuat sistem APPEL-GATRIK atau aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan serta penerapan pajak karbon. Sistem itu akan dilaksanakan melalui beberapa fase. Yakni, fase satu pada tahun 2022 hingga 2024, fase dua pada tahun 2025 hingga 2027, dan fase tiga pada tahun 2028 hingga 2030.

淜ita (Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Red) juga sudah menerbitkan Perda No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, jelas Nurkholis.

Selain itu, selaku pelaksana daerah, Nurkholis menjelaskan bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga telah membentuk beberapa kebijakan energi dalam peraturan gubernur dan surat edaran gubernur. Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga terus berusaha untuk menitikberatkan pemanfaatan EBT melalui PLTS, PLTSa, PLTA skala kecil, serta berusaha untuk menyiapkan pembangunan energi dangkal.

Catatan Kebijakan dan Perdagangan Emisi

Pada akhir kegiatan, Syaharani berpendapat bahwa pajak karbon akan lebih tepat jika dikenakan pada sektor upstream atau hulu. Selain itu, Syaharani juga memberikan catatan pada desain kebijakan yang perlu diperhatikan dalam penerapan NEK yaitu dengan menginternalisasi eksternalitas, memberikan insentif, pajak bukanlah sanksi, koherensi kebijakan, alokasi pendapatan, dan setiap instrumen memiliki fungsi tersendiri. Syaharani juga memberikan catatan pada perdagangan emisi yaitu tidak diterapkannya polluter pays principle, miskonsepsi baseline dan credit, serta integritas MRV. (*)

Penulis : Tristania Faisa Adam

Editor : Binti Q Masruroh

AKSES CEPAT