51

51 Official Website

FH UNAIR Diskusi Cegah Korupsi di Sektor Publik dan Bisnis

Sesi Tanya Jawab pada Webinar Whistle Blowing System dan Pencegahan Korupsi di Sektor Publik dan Bisnis. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS Kasus korupsi di Indonesia bagaikan duri dalam daging. Upaya negara untuk menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian menjadi pupus dan rusak akibat banyaknya oknum yang melakukan korupsi.

Unit Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development (ALC) Fakultas Hukum 51 ( UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum Pidana FH UNAIR serta firma hukum Mercof Law & Governance menyelenggarakan webinar Whistle Blowing System dan Pencegahan Korupsi di Sektor Publik dan Bisnis. Webinar pada Sabtu (15/4/2023) itu mengundang Dadang Trisasongko, Winarso SH MH, dan Iqbal Felisiano SH MH sebagai pembicara.

Whistle Blowing System dalam Tindak Pidana Korupsi

Dadang selaku keynote speaker menekankan perlunya whistle blowing system dalam tindak pidana korupsi. Whistle blowing system merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah atau akan terjadi dalam suatu organisasi, yang tidak melibatkan pelapor sebagai bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. 

PԲܲԲ whistle blowing system tidak mencerminkan kurangnya kepercayaan terhadap mekanisme manajemen. Justru ini mengindikasikan adanya suasana keterbukaan dan budaya yang sehat di dalam organisasi, papar alumni FH UNAIR angkatan 1983 tersebut. 

Dadang juga menuturkan perlu tiga pondasi penting untuk mengefektifkan whistle blowing system. Yaitu, lingkungan yang aman, kepemimpinan yang legitimate dan suportif, serta kebijakan dan sumber daya yang mendukung. 

Whistle Blowing System dan Justice Collaborator

Pembicara selanjutnya Iqbal menerangkan selain whistle blowing system juga terdapat mekanisme justice collaborator. Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang kali pertama terkenal di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an.

Justice collaborator adalah mekanisme di mana salah satu pelaku tindak pidana mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan, tetapi ia bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, ujar dosen hukum pidana FH UNAIR itu.

Whistle blowing system dan justice collaborator dapat berperan besar untuk mengungkap praktik koruptif lembaga publik, pemerintahan, maupun perusahaan swasta, sambungnya.

Sesi Tanya Jawab pada Webinar Whistle Blowing System dan Pencegahan Korupsi di Sektor Publik dan Bisnis. (Foto: SS Zoom)
Penerapan Mekanisme Whistle Blowing System sesuai SNI

Pembicara terakhir, Winarso, memaparkan whistle blowing system berdasarkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SNI ISO 37001, ucapnya, penting sebagai instrumen integritas organisasi dan berfungsi untuk mencegah, mengendalikan, serta menindaklanjuti praktik suap/korupsi. 

SNI ISO 37001 juga penting bagi kepentingan due diligence antara mitra bisnis, pengadaan barang/jasa, dan uji tuntas personal. SMAP SNI ISO 37001:2016 berisi sepuluh klausula yang teradopsi dari standar internasional ISO dan dapat diterapkan oleh organisasi pemerintah, swasta, maupun nirlaba, tutur Winarso.

Standar yang harus diterapkan, lanjutnya, yaitu organisasi harus mendorong orang untuk melapor dan membuat prosedur pelaporan. Selain itu, organisasi juga harus memberikan perlindungan kepada pelapor, bahkan memungkinkan tindakan pelaporan secara anonim. (*) 

Penulis: Dewi Yugi Arti 

Editor: Feri Fenoria

Baca juga:

USAID Gandeng UNAIR Perkokoh Budaya Integritas untuk Perangi Korupsi

Marak Kasus Korupsi, KPK: Penting Perkuat Integritas Ekosistem di Perguruan Tinggi

AKSES CEPAT