UNAIR NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kuliah umum dihadapan pimpinan dan puluhan tenaga kependidikan di lingkungan kantor manajemen UNAIR. Kuliah umum yang bertajuk 淧eningkatan Pemahaman dan Partisipasi Publik dalam Rangka Pengawasan Harta Penyelenggara Negara dilangsungkan di Aula Amerta Kampus C UNAIR pada Jumat (13/10).
Hadir dalam acara tersebut Rektor UNAIR Prof. Nasih. Dalam sambutannya, Nasih mengatakan bahwa kuliah umum ini memang sangat diperlukan. Pasalnya, sebagai bagian dari penyelenggara negara atau PNS, Nasih menegaskan bahwa ia dan seluruh jajarannya perlu mengetahui perkembangan terbaru mengenai berbagai kebijakan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
淪ebagai bagian dari penyelenggara negara atau PNS, kami memang perlu untuk mengetahui berbagai macam kebijakan dan sosialisasi terkait perkembangan LHKPN terbaru, terang Nasih.
Nasih juga menegaskan, pengetahun tentang mekanisme LHKPN sangatlah penting. Hal ini mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan yang dilakukan sebab minimnya informasi dan pengetahuan penyelenggara negara.
淪ebelum ada hal yang berakibat fatal maka upaya pencegahan dan integritas kita itu harus kita lakukan secara terus menerus, tegas Nasih. 淚ni adalah upaya untuk saling mengingatkan dalam meningkatkan integritas masing-masing, imbuhnya.
Mewakili KPK, Andhika Widiarto selaku spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN dalam paparannya mengatakan, inovasi untuk pelaporan harta kekayaan semakin mudah. Hal ini mengingat gerakan berbasis elektronik sudah semakin banyak digunakan.
淜ita terus berbenah dan lebih ringkas yakni dengan aplikasi. Ini sama-sama memudahkan kita bersama, terangnya.
Sebelum jauh memaparkan mengenai pelaporan harta kekayaan, Andhika terlebih menjabarkan beberapa hal seputar perilaku yang merugikan negara hingga faktor yang menyebabkan penyelenggara negara melakukan tindakan korupsi.
淜orupsi dalam bahasa latin berarti busuk. Ini terjadi karena banyak hal, salah satunya serakah. Sifat serakah ini yang agak sulit diatur dan dikontrol, tegasnya.
Andhika juga menunjukkan data-data kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Terhitung sejak tahun 2004 hingga 2016, kasus korupsi terbanyak ada pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu, anggota DPR-DPRD, Gubernur, dan Bupati atau Walikota juga cukup banyak yang terjerat kasus korupsi.
淥TT tahun ini merupakan kejadian yang paling banyak, tandas Andhika. (*)
Penulis : Nuri Hermawan
Editor : Binti Q. Masruroh





