51动漫

51动漫 Official Website

KPPU Beri Kuliah Umum Mahasiswa Fakultas Hukum

-
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. (Ilustrasi: Istimewa)

UNAIR NEWS Pasal 36 ayat 2 UU No 20 Tahun 2008 mengamanatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan pegawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur secara tertib dan teratur.

Tujuan pengawasan kemitraan, antara lain, mewujudkan kemitraan, baik antar-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) maupun UMKM dengan usaha besar serta mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha, baik antar-UMKM maupun antara UMKM dan usaha besar. Juga, tujuannya adalah mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar UMKM.

Pada Senin (23/4), KPPU memberikan kuliah tamu kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) 51动漫 (UNAIR) yang mengambil mata kuliah hukum persaingan usaha. Hadir dua pemateri, yaitu Kamser Lumbanradja (Komisioner KPPU 20122017) dan Romi Pradana Aryo (Perwakilan KPPU KPD Surabaya). Kuliah umum di Aula Pancasila tersebut dipimpin Ria Setyawati selaku dosen pengampu mata kuliah hukum persaingan usaha.

Kamser menyatakan, kemitraan terdiri atas empat prinsip. Yakni, saling memerlukan, saling memercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Selain itu, untuk perjanjian kemitraan yang sehat, lanjut dia, minimal memuat lima ketentuan. Yaitu, kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, serta penyelesaian perselisihan.

滽emitraan itu harus saling menguntungkan. Namun, dalam praktiknya, kebanyakan pelaku usaha kecil tidak memperoleh untung sebesar para pelaku usaha besar, ujarnya.

Selanjutnya, Yanuar menjelaskan mengenai posisi dominan. Sebagaimana dalam pasal 1 UU 5/1999, posisi dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitannya dengan pangsa pasar yang dikuasai. Atau, pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuannya untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Para mahasiswa sangat antusias mengikuti kuliah umum tersebut. Mereka mengakui bahwa dalam persaingan usaha, KPPU memiliki peran yang cukup penting sehingga ketika memaparkan suatu poinnya sangat detail.

淜PPU ini kan memang mengurusi persaingan usaha ya. Jadi, sangat senang bisa mengikuti kuliah umum ini. KPPU memang sangat berpengalaman dalam kasus-kasus persaingan usaha sehingga apa yang disampaikan sangat jelas bagi kami, tutur Ido, salah seorang mahasiswa. (*)

Penulis: Pradita Desyanti

Editor: Feri Fenoria

AKSES CEPAT