UNAIR NEWS – Sekolah Pascasarjana 51动漫 (UNAIR) kembali mengundang pakar yang berasal dari luar negeri untuk mengisi kuliah tamu. Pada Jumat (21/10/2022), Dr Szabo Zsolt hadir menyampaikan kuliah tamu. Ia merupakan pakar hukum tata negara di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Karoli Gaspar, Hungaria. Pada kuliah tamunya, Ia memaparkan tentang kendali lembaga peradilan terhadap proses pembentukan undang-undang di lembaga legislatif atau parlemen. Ia memaparkan bagaimana aturan umum di beberapa negara yang ada di dunia, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman.
淒alam hukum Inggris, diatur pada Pasal 9 Bill of Rights bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi atau bersidang di parlemen tidak boleh dituduh atau dipertanyakan di dalam pengadilan atau di luar parlemen itu sendiri. Dalam konstitusi Amerika Serikat sendiri, pada Pasal 1, Paragraf 5, ayat (2), yaitu lembaga legislatif diperkenankan untuk menentukan sendiri aturan tentang tata cara sidangnya, menghukum anggotanya untuk perbuatan yang tidak sesuai. Sementara itu, dalam konstitusi Jerman (Grundgesetz) diatur bahwa parlemen Jerman menyediakan aturan dan tata cara bersidangnya sendiri, terang Dr Zsolt.
Selanjutnya, ia menjelaskan sifat-sifat dari produk hukum atau aturan-aturan yang dikeluarkan oleh parlemen. Terdapat perbedaan antara sifat anggaran dasar, dekrit atau ketetapan, dan keputusan. Ia juga menjelaskan bagaimana pengaturan tentang sifat-sifat tersebut.
淎nggaran dasar suatu parlemen memiliki kekuatan mengikat keluar. Ketetapan parlemen sendiri memiliki kekuatan mengikat hanya ke dalam. Selanjutnya, ada beberapa keputusan terpisah dengan kategorisasi masing-masing. Sifat-sifat tersebut serta upaya hukum harus diatur terlebih dahulu dalam konstitusi atau undang-undang dasar atau melalui tindakan peradilan yang mendesak sebagaimana tendensi yang terjadi di banyak wilayah dunia, jelas Dr Zsolt .
Ia pun memaparkan beberapa macam upaya hukum yang ada dalam sistem hukum dunia. Ia membagi empat macam upaya hukum yang ada. Macam-macam upaya hukum itu, lanjut Dr Zsolt, dibagi berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Ia membagi berdasarkan faktor pelaku upaya hukum dan forum di mana upaya hukum dilakukan.
淎da pengadilan untuk pelaku dan forum sama-sama di luar lembaga parlemen, pengadilan konstitusi untuk pelaku berasal dari lembaga parlemen, tetapi forumnya di luar parlemen. Selanjutnya, kasus yang diberikan imunitas bila pelaku di luar lembaga parlemen, tetapi forumnya berada dalam parlemen. Terakhir, keputusan ketua parlemen merupakan upaya hukum oleh pelaku dan di forum di dalam parlemen itu sendiri, ungkap Dr Zsolt.
Menutup kuliah tamunya, Dr Zsolt menjelaskan beberapa kesimpulan dari materi yang telah Ia sampaikan. Kesimpulan itu, dibaginya dalam tiga poin utama, yaitu soal aturan yang adil, perbedaan negara, dan aspek internasional.
淎turan yang adil yang dikeluarkan oleh parlemen berpengaruh signifikan agar pengadilan menilai keputusan parlemen berdasar. Lalu, negara-negara tidak dapat dipersamakan dalam hal sistem hukum pengendalian peradilan terhadap parlemen, pasti ada pembeda dari segi budaya politik hingga tata pemerintahan dalam mengendalikan parlemen. Terakhir, bilamana tidak ada lembaga nasional yang dapat dijadikan tempat upaya hukum, pengadilan yang sifatnya lintas negara seyogyanya dapat melakukan intervensi, contohnya di Uni Eropa , tutup Dr Zsolt.
Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M
Editor: Nuri Hermawan





