51动漫

51动漫 Official Website

KUMHAM Goes To UNAIR Sosialisasikan KUHP Nasional

UNAIR NEWS – mengadakan kegiatan KUMHAM Goes To Campus UNAIR pada Jumat (26/5/2023). Kegiatan itu berlangsung di . KEMENKUMHAM RI mensosialisasikan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) Nasional dalam kegiatan itu.

Diskusi Rancangan Undang-Undang Paten dan Desain Industri mengawali kegiatan tersebut. Dian Nurfitri SSi selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI dan Krissantyo Adinda ST Msi LLM selaku Pemeriksa Desain Indusri Madya menyampaikan pemaparan.

Berikan Pemahaman Hukum

Kemudian di sesi berikutnya Wakil Rektor 51动漫 bidang Riset, Inovasi & Community Development, Prof Dr Ni Nyoman Tri Puspaningsih MSi turut memberikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dengan dalam  memperkuat kerja sama dan sinergi dengan lembaga pendidikan tinggi. Sosialisasi itu memiliki tujuan meningkatan pemahaman terhadap hukum di kalangan generasi muda.

淗arapannya acara ini menjadi wadah yang bermanfaat bagi kita semua untuk lebih jauh mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Dengan pemahaman yang baik maka kita akan mampu memainkan peran penting dalam mewajudkan masyarakat yang berkeadilan dan beradab, tutur Prof Nyoman.

Kitab Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional ini merupakan salah satu pondasi hukum yang menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia. Undang-undang ini melindungi hak individu, mengatur tindakan pelanggaran hukum, dan menetapkan sanksi yang berlaku bagi mereka yang melanggar.

淜ita patut berbangga karena berhasil menyusun KUHP sendiri. Jika menghitung dari mulainya KUHP Belanda sampai saat ini, maka perlu perubahan yang relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Harapannya, KUHP Nasional yang akan efektif dilaksanakan pada 2 Januari 2026 mendatang dapat menjadikan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara, ucap Prof Nyoman.

Proses yang Panjang

Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum turut memberikan sambutan. Ia mengatakan bahwa proses pembuatan KUHP Nasional bukanlah sesuatu hal yang mudah. Butuh proses yang panjang selama 64 tahun sejak tahun 1958 hingga sah pada tahun 2022.

淭idak ada satu negarapun ketika lepas dari penjajahan akan cepat membentuk KUHP Nasional, ujar Guru Besar Hukum Pidana UGM itu.

Prof Edward juga mengatakan bahwa membentuk KUHP Nasional dalam negara yang multi etnis, multi religi, multi culture tidaklah mudah. Setiap isu selalu menjadi kontroversi dan tidak akan mungkin sempurna. Ada paradigma baru dalam hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP yang membuat ini harus disosialisasikan secara masif.

淒alam paradigma hukum pidana modern, berorientasi pada keadilan korektif pada pelaku, keadilan restoratif kepada korban, dan keadilan rehabilitatif kepada korban maupun pelaku. kata Prof Edward.

Lima Misi

Prod Edward juga menambahkan bahwa dalam KUHP Nasional mencakup lima misi, yaitu demokratisasi, dekolonialisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.

Kemudian, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Ikhtisar KUHP Nasional yang disampaikan oleh Prof Topo Santoso SH MH PhD selaku Guru Besar FH UI, materi Pidana dan Pemidanaan oleh Y. Ambeg Paramarta SH MSi selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

Materi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru oleh Dr Yenti Garnasih SH MH selaku Ketua Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia, dan materi Perspektif Baru KUHP Nasional oleh Dra Jaleswari Pramodhawardani M Hum. Pemaparan materi ditutup dengan sesi tanya jawab oleh narasumber dengan peserta yang hadir.

Selain sosialisasi, dalam forum tersebut terdapat penandatanganan kerja sama antara dengan . Penandatanganan tersebut disaksikan secara langsung oleh dan juga Wakil Rektor UNAIR. (*)

Penulis : Nova Dwi Pamungkas

Editor : Binti Q Masruroh

AKSES CEPAT