Pertumbuhan perbankan Islam di dunia telah meningkat cukup pesat (Abdelsalam dkk., 2016; Ajili dan Bouri, 2018; Léon dan Weill, 2018; Mansoor Khan dan Ishaq Bhatti, 2008). Hampir seluruh belahan dunia telah mengembangkan produk keuangan berbasis instrumen Syariah. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat global terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam yang berlandaskan etika dan keadilan (Shahari dkk., 2015; Permatasari dkk., 2024). Menurut laporan yang diterbitkan oleh Dewan Layanan Keuangan Islam (IFSB), nilai total aset perbankan Islam global terus meningkat, diperkirakan mencapai lebih dari US$3 triliun pada tahun 2023 (IFSB.org, 2023).
Pertumbuhan ini didorong oleh tingginya permintaan dari negara-negara mayoritas Muslim, seperti di Timur Tengah dan Asia Tenggara, serta meningkatnya minat di negara-negara non-Muslim, termasuk di Eropa dan Amerika Utara, yang ingin memanfaatkan instrumen keuangan yang etis dan bebas bunga (Hossain dkk., 2019; Yamani dkk., 2021; Léon dan Weill, 2018). Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah telah membawa keuntungan signifikan bagi dinamika keuangan perusahaan, terutama melalui modal biaya ekuitas (COE). Dalam perbankan syariah, modal COE sangat penting karena mencerminkan tingkat imbal hasil yang diharapkan investor sebagai kompensasi atas risiko investasi mereka (Shubber dan Alzafiri, 2008; Chouaibi dkk., 2022; Permatasari dkk., 2024).
Berbeda dengan sistem konvensional, imbal hasil investasi di perbankan Islam didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah tentang keuntungan dan pembagian risiko (Richardson dan Welker, 2001; Ng dan Rezaee, 2015; Hasan dkk., 2015). Instrumen seperti sukuk (obligasi Islam) memungkinkan perusahaan untuk menghimpun dana sesuai dengan hukum Syariah, memperoleh keuntungan melalui kepemilikan aset riil atau mekanisme bagi hasil, alih-alih bunga tetap (Léon dan Weill, 2018; Mansoor Khan dan Ishaq Bhatti, 2008).
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji hubungan antara latar belakang Dewan Pengawas Syariah dan biaya modal ekuitas. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji apakah peran moderasi keanggotaan silang Dewan Pengawas Syariah memengaruhi hubungan tersebut. Para peneliti yang terlibat dalam penelitian ini adalah Professor Mohammad Nasih, Ph.D., Professor Ardianto, Ph.D., Research Student (Associate) Suham Cahyono, M.Acc., Associate Professor Noor Adwa Sulaiman, Ph.D., Assistant Professor Abu Hanifa Md Noman, Ph.D., sampel penelitian adalah perusahaan perbankan syariah yang terdaftar di pasar modal dari 15 negara selama periode 2010“2021 dengan total 214 observasi perusahaan per tahun. Untuk memperkirakan hasilnya, studi ini menggunakan analisis data panel, uji ketahanan, dan uji endogenitas.
Hasil temuan menegaskan bahwa keahlian akuntansi muncul sebagai sumber daya strategis yang membekali anggota DPS (Dewan Pengawas Syariah) untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, memastikan kepatuhan terhadap standar Syariah dan akuntansi, serta mengelola risiko investasi secara efektif. Atribut ini memungkinkan bank syariah untuk mengejar peluang investasi berisiko rendah, yang pada akhirnya meningkatkan stabilitas keuangan dan efisiensi pasar. Hasil penelitian ini juga menyoroti peran moderasi keanggotaan silang dalam tata kelola bank syariah. Meskipun keanggotaan silang meningkatkan akses ke sumber daya eksternal, jaringan, dan berbagi pengetahuan, keanggotaan silang yang berlebihan dapat menyebabkan inefisiensi tata kelola, seperti pengawasan yang terbagi dan potensi konflik kepentingan, yang dapat melemahkan manfaatnya.
Dari perspektif tata kelola perusahaan, temuan ini menekankan hubungan antara keahlian akuntansi dan keanggotaan silang dalam membentuk kualitas tata kelola dan mengurangi risiko investasi. Anggota DPS dengan keahlian akuntansi berkontribusi pada praktik tata kelola yang kuat dengan menyelaraskan pengambilan keputusan keuangan dengan tuntutan pasar akan transparansi dan kepatuhan etika. Sementara itu, keanggotaan silang dapat memperluas kapabilitas tata kelola DPS, tetapi harus dikelola dengan bijaksana untuk menghindari persepsi pasar yang negatif dan inefisiensi. Melalui lensa RBT, penelitian ini menunjukkan bagaimana keahlian akuntansi dan keanggotaan silang berfungsi sebagai sumber daya strategis pelengkap yang dapat dimanfaatkan oleh bank Islam untuk mengurangi COE dan mempertahankan keunggulan kompetitifnya.
Penulis: Dr Ardianto SE Ak MSi
Informasi detail tentang artikel: https://www.emerald.com/imefm/article-abstract/doi/10.1108/IMEFM-10-2024-0485/1268116/Sharia-Supervisory-Board-accounting-background?redirectedFrom=PDF





