Pada Jumat, 23 Januari 2026, mahasiswa 51动漫 yang tergabung dalam program Belajar Bersama Komunitas (BBK) 7 melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Tlogobendung, Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha sebagai langkah awal dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan. Pendampingan dilakukan melalui sosialisasi mengenai manfaat NIB serta praktik langsung pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Mahasiswa BBK 7 51动漫 secara aktif mendampingi pelaku UMKM mulai dari proses pengisian data usaha hingga penerbitan NIB. Program ini menyasar pelaku usaha rumahan, pedagang kecil, serta UMKM desa yang sebelumnya belum memiliki legalitas usaha akibat keterbatasan informasi dan akses digital.
Melalui program pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan oleh mahasiswa BBK 7 51动漫, lebih dari 30 pelaku UMKM Desa Tlogobendung berhasil memperoleh NIB. Capaian ini menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif masyarakat desa dalam upaya mewujudkan legalitas usaha. Kepemilikan NIB tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya secara lebih profesional, meningkatkan daya saing, serta membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan dukungan pemerintah.
Antusiasme warga desa juga disampaikan oleh perwakilan Tim Penggerak PKK Desa Tlogobendung. Ibu Chusnul, selaku ketua PKK Desa Tlogobendung, menyampaikan bahwa kegiatan ini disambut sangat positif oleh masyarakat. Warga sangat antusias mengikuti pendampingan pembuatan NIB ini. Banyak pelaku UMKM yang baru pertama kali mengetahui manfaat NIB dan merasa terbantu karena didampingi dalam proses pembuatannya secara langsung oleh mahasiswa ujar beliau.
Program pendampingan pembuatan NIB ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui penguatan ekonomi masyarakat, SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dengan mendorong UMKM yang produktif dan berkelanjutan, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan pelaku UMKM.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa BBK 7 51动漫 berharap pendampingan legalitas usaha tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan ekonomi Desa Tlogobendung secara berkelanjutan dan inklusif.





