51动漫

51动漫 Official Website

Mahasiswa BBK 7 Bekali Ratusan Siswa SMK NU 2 Kedungpring Jurus Bijak Bermedsos

UNAIR NEWS Di tengah pesatnya arus informasi digital, pemahaman hukum menjadi perisai utama bagi Generasi Z. Sadar akan hal tersebut, mahasiswa Belajar Bersama Komunitas (BBK) 7 51动漫 (UNAIR) menggelar sosialisasi literasi digital bertajuk “Bijak Bermedia Sosial Menurut UU ITE” di SMK NU 2 Kedungpring, Lamongan, pada Selasa (13/1/2026).

Bertempat di aula sekolah yang berlokasi di Jl. Pramuka No. 03 Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, kegiatan ini menyasar 160 siswa kelas 11 dari enam jurusan berbeda. Antusiasme peserta terlihat jelas sejak acara dibuka pukul 10.00 WIB, di mana para siswa menyimak dengan seksama materi yang berkaitan erat dengan kebiasaan mereka berselancar di dunia maya.

Kupas Tuntas Ancaman Pidana: Dari Judi Online hingga Konten Asusila Dalam paparan utamanya, tim mahasiswa BBK 7 Unair mengajak para siswa untuk lebih waspada terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Materi dibuka dengan peringatan keras mengenai bahaya judi online yang kian marak menyusup ke kalangan pelajar. Sesuai Pasal 27 Ayat (2), siapa pun yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda fantastis hingga Rp10 miliar.

Tak hanya itu, para siswa juga diingatkan untuk menjaga etika dalam menyebarkan konten. Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1), memiliki konsekuensi hukum penjara maksimal 6 tahun. “Jejak digital itu abadi. Sekali kalian klik ‘kirim’, dampaknya bisa panjang dan menyeret ke ranah hukum,” tegas salah satu pemateri saat menjelaskan pentingnya saring sebelum sharing.

Soroti Fenomena Cyber bullying dan Berita Bohong Diskusi semakin hangat ketika materi beralih ke isu cyber bullying atau perundungan siber. Mengutip data yang disampaikan, fenomena ini menjadi ancaman serius dimana 48 persen anak yang mengakses internet mengaku pernah mengalami perundungan di dunia maya. Mahasiswa Unair menekankan bahwa tindakan menakut-nakuti atau mengancam kekerasan secara online dapat dijerat Pasal 29 UU ITE dengan sanksi penjara 4 tahun.

Selain kekerasan verbal, penyebaran berita bohong atau hoax juga menjadi sorotan. Para siswa diajarkan untuk memverifikasi kebenaran informasi agar tidak terjerat Pasal 28 Ayat (1) yang melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Diskusi Interaktif dan Solusi Pelaporan Suasana sosialisasi menjadi sangat hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Dua orang siswa memberanikan diri mengajukan pertanyaan kritis seputar batasan privasi dan bagaimana menyikapi jika terlanjur menjadi korban penyebaran data pribadi.

Menanggapi hal tersebut, tim mahasiswa tidak hanya memberikan teori, tetapi juga solusi praktis. Para siswa dibekali wawasan mengenai kanal pelaporan resmi. “Jika kalian melihat atau mengalami kejahatan siber, kumpulkan bukti digitalnya dan jangan takut melapor. Bisa melalui aplikasi Dumas Presisi Polri, situs Patroli Siber, atau layanan Aduan Konten Kominfo,” jelas pemateri memberikan panduan langkah demi langkah.

Pihak SMK NU 2 Kedungpring menyambut positif kegiatan edukatif ini. Kolaborasi antara institusi pendidikan dan mahasiswa Unair diharapkan mampu mencetak pelajar yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga berkarakter dan taat hukum di ruang digital.

AKSES CEPAT