Sekelompok mahasiswa dari Program Belajar Bersama Komunitas (BBK-7) 51动漫 menggelar kegiatan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini kepada masyarakat Desa. Kegiatan yang berlangsung pada pekan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko perkawinan anak yang masih menjadi permasalahan di Indonesia. Fenomena perkawinan di usia dini jarang bahkan sedikit muncul ke permukaan.
Namun demikian, kasus ini masih menjamur khususnya di daerah yang terpencil. Hal ini dipengaruhi oleh faktor tradisi, ekonomi, sampai pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar perkawinan pada usia dini. Perkawinan di usia dini seolah menjadi solusi atas permasalahan. Namun kenyataannya, tidak demikian. Perkawinan di usia dini memiliki konsekuensi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial yang beresiko.
Dalam sesi sosialisasi, mahasiswa menjelaskan kerangka hukum perkawinan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, seseorang baru dapat melangsungkan perkawinan pada usia sekurang-kurangnya 19 tahun. Batas usia ini diperbaharui dari regulasi sebelumnya yang menetapkan 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Pembaharuan regulasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan seseorang untuk melaksanakan perkawinan baik secara fisik maupun psikis. Namun, faktanya seseorang belum benar-benar siap menikah pada usia 19 tahun.
Lalu kapan seseorang siap untuk menikah?
Mahasiswa BBK-7 memaparkan empat aspek kesiapan perkawinan yang perlu dipahami masyarakat:
Kesiapan Fisiologis: Perkembangan fisik perempuan mencapai puncaknya pada usia 25 tahun, sementara laki-laki pada usia 28 tahun. Secara seksual, keduanya baru mencapai kematangan reproduktif pada usia 21 tahun. Kehamilan yang terjadi sebelum usia 21 tahun adalah kehamilan berisiko tinggi karena tubuh perempuan belum siap.
Kesiapan Kognitif: Kemampuan berpikir kritis dan rasional baru matang pada kisaran usia
25 tahun. Perkawinan yang dilangsungkan sebelum kemampuan kognitif matang hanya mengarah pada pengambilan keputusan prematur tanpa pertimbangan logis.
Kesiapan Sosial-Emosional: Meskipun identitas diri mulai menguat di akhir masa remaja, kecerdasan emosional umumnya baru dicapai pada usia 21 tahun. Tanpa kecerdasan emosional, seseorang kesulitan mengendalikan emosi dan cenderung mengekspresikannya dengan cara yang salah, seperti bentakan dan kekerasan fisik.
Stabilitas Ekonomi: Mahasiswa BBK-7 mengingatkan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tidak dimaksudkan untuk menghidupi satu keluarga, melainkan satu orang. UMP
Jawa Timur sebesar Rp2.446.880 tidak cukup untuk menghidupi lebih dari satu kepala keluarga dengan layak.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa menekankan pentingnya peran orangtua dalam mencegah perkawinan anak. Dispensasi nikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan seharusnya dipandang sebagai pilihan terakhir, bukan kewajiban atau bahkan sebuah solusi. Orangtua adalah tameng bagi anak. Anak menaruh kepercayaan yang besar kepada orangtua karena peranan orangtua yang besar untuk membawa dan membesarkan anak di dunia. Oleh sebab itu, dispensasi nikah hanya dapat diajukan oleh orangtua dari anak. Bahkan sistem hukum di Indonesia mengetahui bahwa orangtua seharusnya berperan sebagai pelindung anak, sehingga keputusan yang besar atas hidup anak turut diambil berdasarkan persetujuan orangtua. Dengan demikian, orangtua sepatutnya benar-benar berperan sebagai tameng dan penanggungjawab atas anak dan masa depannya.





