UNAIR NEWS – Tiga mahasiswa 51动漫 (UNAIR) menorehkan penghargaan di ajang Karya Tulis Ilmiah Veteran Legal Competition 2025. Mereka adalah mahasiswa yaitu Yemima Nathaya (2022), Nadirah Dinta A (2023), Zhahira Syahwa An Hafidza (2022), dan Jesyca Seftina Putri (2022). Pengumuman pemenang legal competition tersebut berlangsung pada Sabtu (17/5/2025) dan mereka ditetapkan sebagai Juara III.
Mereka berhasil menorehkan prestasi gemilang setelah melalui empat bulan pengerjaan karya hingga final. Keempatnya mengalahkan 20 tim dari berbagai universitas di Indonesia. “Lomba kali ini terbilang menantang karena materi harus kami kuasai dengan kompleks dan tentunya cukup sulit. Materi yang harus dikupas tuntas adalah Hukum Perdagangan Internasional,” terang Nadira.
Proses pengumpulan data menjadi salah satu hambatan, karena data yang relevan dari jurnal terdahulu tidak banyak. Namun, tim ini beruntung mendapatkan dukungan penuh. “Untungnya tim kami dibantu oleh Dosen Pembimbing Jeny Purnawantya dan teman-teman dari Masyarakat Yuris Muda Airlangga (M.Y.M.A),” tambah Nadira.
Anti-Circumvention
Mereka merancang sebuah gagasan regulasi anti-circumvention yang bertujuan untuk mengatasi praktik pengelakan Bea Masuk Antidumping (BMAD). Inisiatif ini digulirkan untuk menjamin efektivitas pemulihan kerugian yang dialami industri domestik akibat praktik dumping yang merugikan.
Praktik pengelakan atau circumvention Bea Masuk Antidumping telah menjadi celah yang dimanfaatkan oleh eksportir nakal untuk menghindari kewajiban pembayaran BMAD. Akibatnya, tujuan utama pengenaan BMAD, yaitu untuk memulihkan kerugian industri dalam negeri dan menciptakan level persaingan yang adil, seringkali tidak tercapai secara optimal.
“Kami melihat ada kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum terkait praktik pengelakan BMAD. Selama ini, meskipun sudah ada BMAD, para pelaku usaha asing seringkali menemukan cara untuk menghindarinya. Misalnya dengan mengubah sedikit spesifikasi produk, mengirim melalui negara ketiga, atau bahkan mengubah jalur distribusi, ujar Nadira.
“Tujuan utama kami adalah menjamin bahwa industri dalam negeri benar-benar pulih dari kerugian akibat praktik dumping,” tambah Nadira. Dengan adanya regulasi anti-circumvention ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi eksportir untuk menghindari Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan.
Konsep regulasi ini juga akan mencakup mekanisme identifikasi dini terhadap potensi praktik circumvention, serta prosedur yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus-kasus pengelakan BMAD. Langkah mereka patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam menjaga iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
Penulis: Arifatun Nazilah
Editor: Yulia Rohmawati





