51

51 Official Website

Mahasiswa PKL UNAIR Deklarasikan Siap Cegah Nikah Dini di Desa Telemung

FOTO bersama mahasiswa dan peserta Deklarasi Siap Cegah Nikah Dini di Desa Telemung pada Sabtu(1/9). (Foto: Istimewa)
FOTO bersama mahasiswa dan peserta Deklarasi Siap Cegah Nikah Dini di Desa Telemung pada Sabtu(1/9). (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Desa Telemung melaksanakan deklarasi penyatuan komitmen bersama antara pemerintah desa, sekolah, dan tokoh agama untuk mengatasi permasalahan yang ada pada Sabtu (1/9). Khususnya mengupayakan penurunan angka pernikahan dini di Desa Telemung.

Desa Telemung merupakan salah satu desa yang berlokasi di sepanjang jalur perkebunan kopi Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Sepuluh mahasiswa program studi Kesehatan Masyarakat PSDKU 51 di Banyuwangi melaksanakan kegiatan PKL selama 40 hari di sana. Tepatnya saat penutupan PKL Telemung, deklarasi Siap Cegah Nikah Dini digelar sekaligus menjadi puncak kegiatannya.

Ketua Kelompok PKL Telemung Hanien Firmansyah mengungkapkan, akses menuju Desa Telemung itu cukup mudah. Jalannya juga sudah bagus. Jaraknya mencapai 15 Kilometer dari pusat kota Banyuwangi.

Namun, rumah-rumah di sana masih jarang. Di sepanjang jalan menuju ke sana, banyak dijumpai tanaman kopi di kiri dan kanan jalan. Suasananya masih sangat asri. Banyak pohon rindang. Suhu di sana juga cukup dingin karena terletak di kawasan pegunungan.

Masyarakat Desa Telemung sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh di perkebunan kopi. Di sana, ada kopi khas Telemung yang merupakan hasil panen yang mereka olah dan kembangkan, ujar Firman.

Menurut staf pencatatan KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Kalipuro dan DPPKB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana) Kabupaten Banyuwangi, angka pernikahan dini di wilayah Kecamatan Kalipuro cukup tinggi. Terutama di wilayah Desa Telemung.

Sebagian besar mereka menikah setelah lulus SMP. Kadang SMP tidak sampai lulus sudah menikah. Kebanyakan dari mereka minta surat keringanan supaya diijinkan menikah meski usianya belum memenuhi. Alasannya klasik, sudah ngebet kalo ndak gitu accident, jelas staf pencatatan KUA Kecamatan Kalipuro itu.

Sementara itu Firman menambahkan, dalam pelaksanaan deklarasi itu, mahasiswa bekerja sama dengan sejumlah tokoh desa dan instansi terkait. Di antaranya, kepala Desa Telemung, kepala dan staf UPTD Puskemas Kelir, UPTD Dinas Pendidikan Banyuwangi, Pemerintah Kecamatan Kalipuro, dan KUA Kecamatan Kalipuro.

Termasuk DPPKB Kabupaten Banyuwangi. Kami bersama-sama melaksanakan Deklarasi Siap Cegah Nikah Dini di Telemung, ujar Diansanto Prayoga, S.KM, M.Kes., dosen pembimbing lapangan (DPL) mahasiswa PKL Telemung.

Bukan hanya itu, mahasiswa PKL juga melibatkan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Kecamatan Kalipuro, kepala sekolah, tokoh agama dan beberapa tokoh masyarakat Desa Telemung, serta PIKR (Pusat Informasi dan Konseling Remaja) SMPN 3 Kalipuro. Juga dengan kader Gencar Banyuwangi untuk turut serta dalam Deklarasi Siap Cegah Nikah Dini di Telemung.

Sasarannya adalah siswa dari lima sekolah dasar (SD) dan saru sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Desa Telemung, masyarakat, serta beberapa tokoh agama. Sebelum dilaksanakan deklarasi itu, mahasiswa menyosialisasikan bahaya pernikahan dini kepada para siswa, orang tua, dan tokoh agama.

Selanjutnya, melakukan pendekatan dan advokasi kepada pemerintah desa. Hingga kemudian bisa melaksanakan deklarasi pencegahan pernikahan dini tersebut, ungkap Ary Kusmita, salah seorang anggota kelompok PKL Telemung.

Kami berusaha bersama-sama membangun komitmen agar pernikahan dini itu bisa dicegah, merangkul masyarakat dan tokoh agama, generasi di sana sangat layak untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik. Dan jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebelum menuju ke tahap pernikahan. Terlebih pernikahan dini sangat berisiko tinggi terhadap kesehatan mereka, imbuhnya. (*)

Penulis: Siti Mufaidah

Editor: Feri Fenoria Rifai

AKSES CEPAT