51动漫

51动漫 Official Website

Menilik Hak Masyarakat Adat yang Diterabas dalam Pembangunan IKN

otret Pakar Antropologi Hukum UNAIR Sri Endah Kinarsih, S.Sos., M.Si. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Seluruh dunia sedang memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional. Hari ini dijadikan momentum oleh Amnesty International Indonesia Chapter UNAIR untuk menggelar diskusi terkait isu masyarakat adat pada Selasa (9/8/2022). Megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) menjadi topik yang diangkat pada diskusi tersebut karena pembangunannya acapkali dikritik karena melanggar hak-hak masyarakat adat setempat.

Program Manager Working Group ICCAs Indonesia Cindy Julianti menuturkan bahwa terdapat sekitar 51 komunitas adat yang hidup di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dua kabupaten yang akan dijadikan lokasi Nusantara. Beberapa komunitas tersebut adalah Paser, Dayak Kenyah, Dayak Modang, dan Kutai. Mengutip data AMAN, Cindy mengatakan bahwa sekitar 20 ribu populasi masyarakat adat akan terdampak karena IKN.

淢asalahnya hukum yang mengakui hak-hak masyarakat adat di Indonesia itu njelimet, berbelit-belit. Mulai dari rekognisi hukum yang sektoral karena nihilnya UU Masyarakat Adat, hingga pengakuan eksistensinya yang mekanismenya berlapis. Oleh karena itu, perlindungannya sangat lemah sehingga mudah sekali tanah adat dialihkan jadi milik negara atau swasta, ujar alumni Universitas Pancasila itu.

Dalam konteks UU 3/2022 yang menjadi basis hukum IKN, Cindy mengatakan bahwa proses formulasinya amat minim partisipasi masyarakat adat. Hal ini tercermin dengan nihilnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dimana negara harus mendapatkan persetujuan yang bebas dari masyarakat adat sebelum pengalihan tanah adat. Maka, UU IKN sama sekali tidak mengatur sama sekali terkait perlindungan masyarakat adat, hanya kepentingan ekonomi-pembangunan belaka.

Pembicara selanjutnya Pakar Antropologi Hukum UNAIR Sri Endah Kinarsih, S.Sos., M.Si. menuturkan bahwa lanskap hukum tersebut dikarenakan adanya kontradiksi yang fundamental dalam UUD NRI 1945. Endah menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (2), hak-hak kesatuan masyarakat adat itu diakui dan dihormati oleh negara. Namun dalam Pasal 33 ayat (3), diatur pula bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

淒isini ada pertentangan karena salah satu karakteristik utama dari masyarakat adat itu memiliki hubungan erat dengan tanah yang ditinggalinya. Oleh karena itu, mereka harus dilindungi hak ulayatnya dimana seharusnya tanah tersebut tidak dikuasai oleh negara, tetapi oleh masyarakat adat itu sendiri, ujar dosen Antropologi UNAIR itu.

Endah menjelaskan bahwa prinsip kekuasaan negara pada tanah itu menjadikan model pembangunan yang top-down, dimana masyarakat adat memiliki kekuasaan yang minim atas tanah dan kekayaan alamnya. Ketika negara dan investor masuk ke tanah ulayat tersebut, ada posibilitas tinggi bahwa kehidupan masyarakat adat akan terdisrupsi dan sistem kemasyarakatannya rusak.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT