UNAIR NEWS Pet cafe merupakan kafe yang mengusung konsep ramah binatang dimana pengunjung dapat berinteraksi dengan hewan peliharaan sambil menikmati waktu luang. Kemunculan pet cafe kini semakin marak dan menarik perhatian bagi kalangan pecinta hewan.
Bukan hanya sebagai sarana komunitas hewan, pet cafe juga menjadi hiburan dan edukasi mengenai dasar pemeliharaan hewan. Namun, apakah tempat ini telah mengutamakan kesejahteraan hewan maupun manusia?
Menanggapi itu, Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia cabang menggelar Kajian Istimewa Nasional 2022 bertajuk 淭ren Pet Cafe Marak, Regulasinya Tak Kunjung Tampak pada Minggu (13/11/2022) secara online. Diskusi ini menghadirkan drh Ratu Fizar Prasasti dan Dr drh Iswahyudi MP.
Dampak Menjamurnya Pet Cafe
Menurut drh Fizar, prinsip kesejahteraan hewan harus menjadi prioritas bila hendak mendirikan pet cafe. Artinya, hewan tersebut bebas dari rasa lapar dan haus, mampu mengekspresikan tingkah laku normal, serta tidak mengalami ketakutan atau stres.
Pet cafe terobosan yang baik untuk bidang usaha kuliner dan pengenalan tentang hewan ke masyarakat umum dengan beberapa ketentuan mulai dari perizinan, tempat, sanitasi, kesehatan manusia dan hewan, terutama kesejahteraan hewan yang dipelihara di pet cafe, tuturnya.
Alumnus Fakultas Kedokteran Hewan UNAIR ini menyampaikan bahwa pemeliharaan dan perawatan hewan pada pet cafe perlu memperhatikan dua sisi. Pertama, hewan dalam kondisi sehat dan sudah terbiasa berinteraksi dengan sesama hewan maupun manusia.
Kedua, pengunjung mampu menjaga sikap sekaligus sanitasi sehingga membuat hewan merasa nyaman. 淪anitasi penting agar terhindar dari zoonosis yaitu penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya seperti scabies, helminthiasis, dan ringworm, jelas pemilik Moa Animal Care itu.
Regulasi Pet Cafe
Sayangnya, sejauh ini belum ada peraturan terkait pet cafe karena tergolong dalam bidang usaha kuliner. 淛adi ke depan harus ada kolaborasi antara perizinan usaha dari sektor lain dengan sektor peternakan dan kesehatan hewan, ucap drh Iswahyudi.
Sementara untuk klinik hewan dan pet shop sudah diatur masing-masing berdasarkan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Risiko Sektor Pertanian serta Permentan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jawa Timur ini berharap pemerintah segera mengupayakan regulasi pet cafe. Dengan adanya pengawasan tersebut maka dapat mencegah bahaya seperti penularan zoonosis pada hewan dan manusia.
淟angkah yang dilakukan sekarang, pemilik (pet cafe, Red) harus menjaga sanitasi dan memastikan bahwa hewan yang masuk adalah hewan sehat. Sebaiknya pet cafe juga memiliki dokter hewan yang menjadi penanggung jawab, kata lulusan Doktor Sains Veteriner UNAIR itu.
Penulis: Sela Septi Dwi Arista
Editor: Nuri Hermawan





