51动漫

51动漫 Official Website

Menjelajahi Literatur Pariwisata Halal dan Islam

Menjelajahi Literatur Pariwisata Halal dan Islam
Sumber: Alif.ID

Perkembangan pembahasan wisata halal dan wisata Islam mulai dibicarakan secara khusus sejak tahun 2004 dan mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2016. Hal ini menunjukkan potensi pariwisata halal yang telah populer dalam beberapa dekade terakhir dan telah menempati segmen penting secara global. Seiring dengan meningkatnya populasi Muslim, penting untuk memperhatikan potensi pelanggan Muslim demi keberhasilan pariwisata halal.

Lebih jauh, skor indikator Ekonomi Islam Global menganggap pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi Islam. Pengeluaran Muslim untuk pariwisata telah meningkat dari US$58 miliar menjadi US$102 miliar pada tahun 2021 dan diperkirakan akan tumbuh sebesar 50,0% pada tahun 2022 menjadi US$154 miliar dan mencapai US$189 miliar pada tahun 2025 dengan CAGR empat tahun sebesar 16,5%. Hal ini menunjukkan bahwa industri pariwisata halal berkembang pesat dan telah menjadi strategi penting bagi pembangunan ekonomi di banyak negara dan membuktikan bahwa motif spiritual bukanlah satu-satunya alasan mengapa wisatawan mengunjungi tempat-tempat keagamaan. Oleh karena itu, negara, investor, dan industri pariwisata harus mempertimbangkan tata kelola dan pengembangan pariwisata halal karena negara, agama, dan pariwisata tidak dapat dipisahkan dalam pengembangan dan pengelolaannya. Atribut pariwisata halal yang dikembangkan di negara-negara Islam belum tentu dapat diterapkan di negara-negara non-Islam. Pariwisata halal baru-baru ini mengalami perkembangan pesat dengan peningkatan jumlah wisatawan Muslim di seluruh dunia dan telah menjadi ikon baru yang menarik bagi wisatawan non-Muslim.

Namun, pariwisata halal di negara negara non-Muslim belum tentu mengikuti prinsip-prinsip Islam. Pengembangan pariwisata halal telah mendapatkan momentum baik di negara-negara Muslim maupun non-Muslim, yang menggarisbawahi signifikansinya. Oleh karena itu, evaluasi literatur tentang pariwisata Islam dan halal menjadi penting. Lebih jauh, penelitian ini juga menanggapi temuan Al-Ansi et al. (2023) yang mendorong penelitian perhotelan dan pariwisata halal yang merekomendasikan penerapan terminologi hukum Islam dalam konteks pariwisata.

Pariwisata Islam adalah perjalanan yang dilakukan oleh umat Islam untuk tujuan keagamaan dan ziarah serta terkait dengan ibadah agama Islam. Definisi lainnya adalah pariwisata Islam, yang muncul sebagai akibat dari preferensi individu untuk bepergian untuk mendapatkan persetujuan Tuhan. Sementara itu, pariwisata halal adalah setiap objek atau tindakan pariwisata oleh umat Islam yang penggunaan atau keterlibatannya dalam industri pariwisata diizinkan oleh ajaran Islam. Ryan (2016) menyatakan bahwa pariwisata halal adalah jenis pariwisata yang digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk yang bersifat rekreasi dan sosial. Berbeda dengan wisata religi, ini adalah pariwisata yang melibatkan semua agama. Meskipun wisata halal sering dikaitkan dengan negara-negara Muslim, penelitian terkini telah menunjukkan bahwa wisata ini melampaui batas geografis tersebut. Misalnya, penelitian telah meneliti pengalaman wisatawan religi yang mengunjungi kuil Buddha, tempat suci Kristen dan destinasi lain tempat nilai-nilai spiritual memainkan peran penting. Namun, perspektif yang beragam ini menyimpang dari konteks Islam, tempat istilah 芦halal禄 didefinisikan oleh hukum Islam. Perlu dicatat bahwa Suban et al. (2023) melakukan penelitian bibliometrik tentang wisata Islam dan halal, meskipun strategi pencarian mereka secara luas difokuskan pada 芦judul, abstrak, dan kata kunci禄. Samori et al. (2016) melakukan penelitian bibliometrik khusus tentang pariwisata halal dalam konteks Islam. Namun, penelitian mereka terbatas pada konteks Asia, dan temuannya mungkin tidak sepenuhnya mewakili penelitian pariwisata halal global. Supardin et al. (2023) melakukan tinjauan bibliometrik pariwisata halal berdasarkan 芦Judul Artikel, Abstrak, dan Kata Kunci禄 tanpa aliran penelitian dan hanya membangun kerangka konseptual untuk atribut pariwisata halal dan perilaku pariwisata halal. Terakhir, penelitian oleh Battour et al. (2024b) juga hanya berfokus pada pariwisata dan perhotelan halal. Berdasarkan temuan dan rekomendasi Muhamad et al. (2019), Al-Ansi et al. (2023), dan Mas’ud dan Syamsurrijal (2022), serta melanjutkan dan melengkapi temuan bibliometrik Yagmur et al. (2020), Suban et al. (2023) dan Battour et al.(2024b). Temuan ini belum menyentuh tema-tema utama dalam pariwisata halal, sedangkan Battour et al. menggabungkan pariwisata halal dan perhotelan halal.

Metode dan Hasil

Penelitian ini menggunakan Scopus dari tahun 2004 hingga 2023, dengan fokus pada artikel yang merujuk pada pariwisata halal dan Islam dalam judul artikel. Data dianalisis menggunakan berbagai program perangkat lunak, termasuk Paket Bibliometrix R, VOSviewer, Harzing-PoP, dan Excel, yang digunakan untuk melakukan analisis bibliometrik dan konten.

Studi ini mengungkap peningkatan signifikan dalam jumlah publikasi terkait pariwisata halal sejak 2016. Temuan tersebut menunjukkan keberadaan empat kelompok penelitian dalam literatur pariwisata halal dan Islam. Kelompok-kelompok ini meliputi pemasaran dalam pariwisata halal dan Islam, kepuasan wisatawan dalam pariwisata halal, pengembangan pariwisata halal, dan pariwisata halal dari perspektif wisatawan Muslim.

Penulis: Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, S.E., M.Si.

Link:

Baca juga: Tren Penelitian Pariwisata Halal: Analisis Bibliometrik

AKSES CEPAT