51动漫

51动漫 Official Website

MK Tolak Uji Materiil Ganja Medis, Pakar Hukum Islam UNAIR: Masih Banyak Jalan

Dr Prawitra Thalib SH MH dalam kegiatan Hukum di Tengah Kita bertajuk Legalisasi Ganja Medis Kandas, Masihkah Ada Jalan pada Senin (25/07/2022) oleh Jawa Timur Televisi (JTV)

UNAIR NEWS – Mahkamah Konstitusi RI resmi menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait penggunaan ganja untuk kesehatan. Meski demikian, pakar hukum Islam Dr Prawitra Thalib SH MH mengatakan, masih banyak jalan untuk melegalkan ganja guna keperluan kesehatan.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Jawa Timur Televisi (JTV) bertajuk Legalisasi Ganja Medis Kandas, Masihkah Ada Jalan, Senin (25/07/2022). Menurut Prawitra, secara tersirat MK RI sebenarnya membuka suatu peluang riset dan penelitian lebih lanjut yang dapat menjadi pintu masuk legalisasi ganja untuk keperluan kesehatan.

淭entu saja akan berimplikasi kepada amandemen undang-undangnya atau membuat undang-undang baru, terangnya.

Perspektif Hukum Islam

Lebih lanjut, Prawitra menegaskan bahwa pada dasarnya hukum Islam ada untuk memelihara lima hal yaitu agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta. 淜enapa itu (ganja, Red) dilarang, ketika pemanfaatan dari pada ganja maupun sejenisnya berpotensi untuk merusak akal, kemurnian akal bisa berkurang, secara otomatis untuk memelihara akal maka penyalahgunaan ganja itu diharamkan, terangnya.

Akan tetapi, jika di kemudian hari dapat dibuktikan kemaslahatan yang lebih banyak dibandingkan dengan kemudharatan dari penggunaan ganja untuk keperluan kesehatan melalui riset dan penelitian, menurut Prawitra, bisa saja ganja dilegalkan.

Dr Prawitra Thalib SH MH (tengah) dalam kegiatan Hukum di Tengah Kita bertajuk Legalisasi Ganja Medis Kandas, Masihkah Ada Jalan pada Senin (25/07/2022) oleh Jawa Timur Televisi (JTV)

淪egala sesuatu tuh, pada prinsipnya kalau dia menimbulkan maslahat adalah sesuatu kebolehan, tidak juga. Karena pertimbangan mudharat dan maslahat itu yang paling utama makanya dalam kaidah fiqih, tidak boleh membahayakan dan tidak boleh juga menimbulkan bahaya, jelasnya.

Ganja Narkotika Golongan I

淜alau kita melihat regulasi yang ada memang ganja itu kan, digolongkan sebagai golongan satu, ya, artinya apakah itu bisa diturunkan, bisa saja, jelas Prawitra. Akan tetapi, untuk bisa mengubah penggolongan ganja yang termasuk dalam narkotika golongan satu diperlukan kajian naskah akademik yang komprehensif dari seluruh unsur terkait.

Sehingga, Prawitra mengimbau untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki ketertarikan untuk melakukan riset dan penelitian tentang penggunaan ganja untuk keperluan kesehatan dapat segera merealisasikan riset dan penelitian tersebut. Selain itu, Prawitra juga berharap riset dan penelitian tentang penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah dan seluruh pihak terkait. 

Terakhir, Prawitra berpesan agar ada sosialisasi yang jelas tentang batasan-batasan penelitian yang dapat dilakukan berkaitan dengan penggunaan ganja untuk keperluan kesehatan. 淛angan sampai menjadi bumerang. Ini yang saya katakan tadi. Butuh koordinasi dari berbagai macam pihak untuk bisa memfasilitasi kalau ada peneliti ingin meneliti ganja, terangnya. (*)

Penulis: Tristania Faisa Adam

Editor: Binti Q Masruroh

AKSES CEPAT