Pada tahun 2021, Indonesia mendapatkan predikat negara dengan masyarakat paling dermawan dalam World Giving Index. Disisi lain, berdasarkan data di tahun yang sama jumlah masyarakat Muslim di Indonesia mencapai 86,9%. Sehingga predikat Indonesia sebagai negara paling dermawan tentu tidak lepas dari fakta bahwa mayoritas populasi masyarakat Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Karena dalam ajaran Islam sendiri, setiap pemeluknya di anjurkan untuk mengeluarkan sebagian harta yang Allah titipkan pada mereka untuk masyarakat Muslim lainnya yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada beberapa ayat Al-Qur檃n, salah satunya pada QS. Al-Hadid ayat 19, yang artinya :
淪esungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.
Semangat untuk berbagi dan saling tolong-menolong antar Muslim merupakan pesan tersirat dalam ayat tersebut. Sebab itu penghimpunan dana sosial begitu besar di Indonesia. Perkembangan lembaga yang bertugas dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana sosial juga semakin meningkat seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi. Dalam keuangan sosial Islam, masyarakat Indonesia kini telah akrab dengan keberadaan Lembaga Zakat dan Wakaf yang bergerak pada skala regional hingga Nasional. Selain itu, juga terdapat lembaga keuangan sosial islam lainnya seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro Islam yang unik dan hanya akan ditemukan di Indonesia. Konsep BMT sendiri menggabungkan dua fungsi lembaga yaitu Baitul Maal (rumah kekayaan) yang fokus pada keuangan sosial islam, dan Baitut Tamwil (rumah pengembangan aset) yang bergerak pada keuangan komersial islam.
Adapun fungsi dari Baitul Maal yaitu untuk melakukan penghimpunan dana sosial Islam terutama zakat, infak, dan wakaf (baik aset maupun uang tunai), yang kemudian akan disalurkan manfaatnya untuk berbagai program sosial kemasyarakatan. Berbagai program tersebut tentunya mengarah pada tujuan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, seperti dengan penyediaan akses pada pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sedangkan tugas dari Baitut Tamwil yakni melakukan melakukan penghimpunan dana simpanan mikro syariah dari anggotanya untuk disalurkan sebagai pembiayaan mikro syariah kepada anggota lainnya yang melakukan pengajuan untuk keperluan usaha dan sebagainya.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ascarya dkk pada tahun 2022 menelisik lebih lanjut terkait hal tersebut dan membangun model penerapannya. Dengan menerapkan metode Delphi-Analytical Network Process (DANP) yang melibatkan berbagai pakar mulai dari akademisi, praktisi, hingga regulator, penelitian ini menemukan beberapa temuan terkait model penerapan wakaf tunai pada BMT. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa model wakaf tunai terbaik untuk BMT adalah peran BMT sebagai Nazhir (pengelola wakaf) sekaligus sebagai penerima wakaf tunai dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Selain itu, penggolongan wakaf sebagai 榮etoran investasi jangka panjang merupakan cara terbaik untuk memperhitungkan wakaf di perhitungan neraca BMT. Mengingat wakaf sendiri bersifat abadi sehingga pengelolaannya harus memiliki sustainabilitas yang tinggi pula. Sedangkan dalam hal pembiayaan, yang paling diutamakan dalam model ini yaitu pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil anggota BMT.
Dari hasil tersebut, pengelolaan wakaf tunai oleh BMT diharapkan dapat membantu kegiatan sosial Baitul Maal melalui wakaf tunai sosial dan secara tidak langsung melalui wakaf tunai produktif. BMT juga dapat mengadopsi beberapa alternatif model pengelolaan wakaf tunai yang paling sesuai dengan kondisi spesifiknya.
Dengan pengembangan model penerapan wakaf produktif tersebut, besar harapannya potensi pengembangan wakaf di Indonesia semakin meningkat pesat. Melalui pengelolaan pada BMT, wakaf juga diharapkan lebih luas menjangkau masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih besar dalam menciptakan kesejahteraan.
Penulis: Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A.
Link Jurnal:





