Omnibus Law telah memainkan peran penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tujuan utama pendekatan Omnibus Law adalah menyederhanakan dan mempercepat proses legislasi dengan menggabungkan berbagai peraturan menjadi satu instrumen hukum. Strategi legislasi ini sejalan dengan aspirasi konstitusional untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pemerintahan, dan mendukung pembangunan nasional. Dengan menyederhanakan peraturan, Omnibus Law diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan hukum sekaligus memfasilitasi kegiatan bisnis dan partisipasi publik dalam lingkungan regulasi yang lebih dapat diprediksi.
Namun di sisi lain, para kritikus berpendapat bahwa metode Omnibus Law berisiko merusak nilai-nilai demokrasi utama dalam UUD 1945, termasuk transparansi, partisipasi publik, serta checks and balances kelembagaan攌omponen penting untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Kurangnya transparansi yang dirasakan, terutama ketika proses legislasi dipercepat, menimbulkan kekhawatiran tentang akuntabilitas pemerintah. Terbatasnya keterlibatan publik dalam pembuatan kebijakan mengurangi sejauh mana undang-undang baru mencerminkan kebutuhan masyarakat, yang berpotensi meminggirkan kelompok tertentu dan menurunkan kepercayaan publik. Pengucilan suara publik tidak hanya dapat menyebabkan kebijakan yang tidak efektif atau merugikan, tetapi juga melemahkan legitimasi lembaga pemerintah.
Masalah ini khususnya terlihat dalam implementasi Omnibus Law Indonesia, yang menggarisbawahi perlunya harmonisasi peraturan untuk mengatasi ketentuan hukum yang tumpang tindih dan tidak konsisten. Mengingat bahwa model omnibus berasal dari sistem hukum common law, penting untuk mengevaluasi kompatibilitasnya dengan kerangka hukum Indonesia, khususnya ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Omnibus Law dalam Praktik Negara Lain
Dalam praktiknya, Omnibus Law berupaya menyelaraskan ketentuan hukum yang ada, sehingga mencegah tumpang tindih dan konflik regulasi. Pendekatan ini khususnya relevan dengan prinsip-prinsip dasar UUD 1945, yang menekankan keadilan, supremasi hukum, dan peningkatan kesejahteraan nasional. Melalui integrasi berbagai aspek hukum ke dalam kerangka yang kohesif, Omnibus Law telah dibayangkan sebagai mekanisme untuk mempercepat pembangunan nasional, meningkatkan daya saing global, dan memperkuat kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. Kendati demikian, penerapan Omnibus Law bukan tanpa tantangan dan kritik. Banyak akademisi hukum dan kelompok masyarakat yang menyatakan kekhawatiran bahwa penggabungan berbagai ketentuan hukum ke dalam satu paket undang-undang dapat merusak partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembuatan undang-undang. Oleh karena itu, meskipun Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan efisiensi legislasi, tetap penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan keterlibatan publik yang inklusif dan bermakna. Akibatnya, relevansi dan efektivitas Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia harus dinilai melalui perspektif yang seimbang攜ang mempromosikan efisiensi dan keadilan sesuai dengan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun amanat konstitusional ini, perwujudan partisipasi yang bermakna terus menghadapi kendala yang signifikan. Dinamika politik dalam proses legislasi dan ketidakpercayaan publik yang meluas terhadap kinerja pemerintah telah menghambat keterlibatan warga negara yang efektif. Masalah ini terlihat jelas dalam kontroversi seputar pengesahan beberapa undang-undang utama, termasuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu), dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Perkembangan legislatif yang lebih baru mencakup perdebatan tentang Undang-Undang Militer Nasional Indonesia (UU TNI) dan masalah hukum yang terkait dengan ketentuan acara pidana yang diperkenalkan melalui omnibus law.
Budaya politik dan konteks sejarah membentuk penerapan sistem checks and balances. Warisan kolonial atau sejarah otoriter dapat menghambat perkembangan demokrasi, sementara negara-negara dengan tradisi demokrasi yang kuat berhasil menerapkan mekanisme ini, yang mendorong stabilitas dan kemajuan. Dengan demikian, memahami konteks lokal sangat penting saat mengevaluasi efektivitas sistem checks and balances pada demokrasi. Perbandingan pertama mengkaji Amerika Serikat, khususnya penggunaan omnibus law dalam sistem federal, peran Kongres, dan sistem checks and balances. AS beroperasi di bawah struktur federal yang kompleks, dengan kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan masing-masing negara bagian. Omnibus law adalah alat legislatif yang memungkinkan Kongres untuk meloloskan beberapa undang-undang dalam satu paket, yang sering kali membahas isu-isu yang saling terkait. Pendekatan ini menyederhanakan proses legislatif dan mengurangi waktu debat.
Namun, pendekatan ini telah memicu perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas, karena legislator mungkin dipaksa untuk mendukung atau menolak seluruh paket, meskipun menyetujui beberapa ketentuan dan menentang yang lain. Kongres memainkan peran penting dalam sistem federal AS sebagai badan legislatif utama. Terdiri dari dua kamar擲enat dan DPR攎asing-masing dengan fungsi yang berbeda, Kongres harus mencapai konsensus antara kamar-kamar tersebut sebelum sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Proses ini sering kali melibatkan perdebatan dan negosiasi yang ekstensif, khususnya ketika undang-undang omnibus mencakup berbagai macam isu. Prinsip checks and balances merupakan inti dari sistem AS, yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh satu cabang saja. Dalam konteks Kongres dan omnibus law, checks and balances tercermin dalam kemampuan cabang eksekutif dan yudikatif untuk memengaruhi atau membatasi kewenangan legislatif. Misalnya, presiden dapat memveto undang-undang, sementara yudikatif dapat meninjau undang-undang untuk konstitusionalitas. Mekanisme ini memastikan bahwa kekuasaan Kongres tidak dilaksanakan secara sewenang-wenang, yang menjaga integritas sistem federal.
Perbandingan kedua berfokus pada Filipina, khususnya reformasi regulasinya, partisipasi publik yang terbatas, dan sentralisasi kekuasaan. Filipina telah melakukan reformasi regulasi untuk mendorong lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan masih terbatas, meskipun ada upaya untuk meningkatkan kerangka hukum dan regulasi yang mengatur kegiatan bisnis. Hal ini menggarisbawahi tantangan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan, yang penting untuk mewakili kepentingan publik yang lebih luas. Pemusatan kekuasaan merupakan isu penting dalam konteks reformasi regulasi di Filipina. Ketika kewenangan terpusat pada beberapa individu atau lembaga, keputusan mungkin gagal untuk mewakili kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang lebih luas. Pemusatan ini dapat menghambat inovasi dan keterlibatan publik, sehingga mengurangi efektivitas kebijakan. Untuk mencapai reformasi yang berkelanjutan dan inklusif, pemerintah Filipina harus mendorong partisipasi publik yang lebih luas dan mendistribusikan kekuasaan secara lebih adil. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan sektor swasta, akan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat legitimasi pemerintah tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di Filipina.
Perbandingan ketiga berfokus pada Kanada, khususnya pada transparansi legislatif dan efektivitas RUU omnibus dalam kebijakan fiskal. Kanada telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dalam proses legislatifnya, terutama berkenaan dengan RUU omnibus yang terkait dengan kebijakan fiskal. RUU ini, yang menggabungkan berbagai isu menjadi satu undang-undang, memungkinkan pemerintah untuk mempercepat proses legislasi dan menangani berbagai masalah secara bersamaan. Namun, pendekatan ini menghadirkan tantangan dalam hal pemahaman dan partisipasi publik, karena kompleksitas dan cakupan undang-undang tersebut dapat menyulitkan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang berarti.
Penulis: Oemar Moechthar
Lebih lanjut dapat diakses melalui:
Kaharuddin, Kaharuddin, Dinar Karunia, Oemar Moechthar, and Ave Maria Frisa Katherina. 2025. Omnibus Law In The Dynamics Of Constitutional Law: A Comparative Research Of Indonesia, The United States, The Philippines, And Canada. Administrative and Environmental Law Review 6 (1):1-22. .





