51动漫

51动漫 Official Website

Pakar Hukum UNAIR Soroti Praktik Penahanan Ijazah oleh Pengusaha

Ilustrasi IJazah (Sumber: Tribun Medan)

UNAIR NEWS – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus serupa di Surabaya. Kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan pekerja secara administratif, tetapi juga mencederai hak asasi manusia serta membatasi mobilitas sosial dan profesional para pekerja.

Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dinilai banyak pihak sebagai bentuk ketidakadilan dalam hubungan kerja. Meskipun praktik ini masih kerap ditemukan, belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarangnya, sehingga menimbulkan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pengusaha.

Pakar hukum Prof Dr M Hadi Shubhan S H M H C N menyatakan bahwa dari perspektif hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan pemaksaan yang melanggar prinsip kebebasan bekerja.

淧enahanan ijazah oleh pengusaha jelas merugikan pekerja. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada individu, sehingga seharusnya tidak boleh ditahan, tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan dari pengusaha terhadap pekerja. 淧ekerja dipaksa karena kondisi yang mendesak dan kebutuhan akan pekerjaan. Jika tidak menuruti keinginan pengusaha, mereka terancam diberhentikan, ungkapnya.

Pakar hukum dari Fakultas Hukum 51动漫, Prof Dr M Hadi Shubhan S H M H C N. (Foto: PKIP UNAIR)

Prof Hadi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur mengenai penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, menurutnya, ada urgensi untuk menyusun regulasi yang lebih tegas dan jelas terkait hal ini.

淜alau regulasi secara nasional, seperti dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri, memang belum ada. Namun, khusus di Jawa Timur, terdapat aturan dalam Perda No. 8 Tahun 2016. Dalam Pasal 42 perda tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja seperti KTP, SIM, KK, dan ijazah, jelasnya.

Prof Hadi juga menekankan bahwa praktik penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap mobilitas sosial pekerja, terutama bagi mereka yang ingin mengembangkan karier atau meningkatkan kualitas hidup.

淒ampaknya sangat signifikan terhadap pekerja. Mereka bisa terkekang di perusahaan tempat mereka bekerja saat ini dan tidak dapat dengan mudah berpindah kerja ke tempat lain, ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah, baik yang berasal dari gugatan individu maupun penegakan hukum oleh negara.

淪anksi hukumnya bisa berupa sanksi perdata, di mana pengusaha dapat digugat oleh pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat memberikan sanksi administratif. Bahkan, sesuai Perda Jawa Timur tersebut, pelaku juga bisa dikenakan pidana berupa kurungan, tutupnya.

Penulis : Rosali Elvira Nurdiansyarani

Editor : Khefti Al Mawalia

AKSES CEPAT