51动漫

51动漫 Official Website

Pakar UNAIR: Regulasi Jadi Payung Hukum di Lingkungan Kerja

Ilustrasi oleh Liputan6.com.

UNAIR NEWS Kekerasan seksual yang menimpa pegawai KPI Pusat sempat viral di twitter beberapa waktu lalu. Korban berinisial MS mengaku alat kelaminnya dicoret spidol oleh rekannya dalam satu ruangan pada 2015 silam. Akibat kejadian ini, MS menderita post traumatic stress disorder sebagai dampak trauma pelecehan itu. Peristiwa ini tentu menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Laporan Association of Women for Action and Research (AWARE) pada 2020 merilis data terkait dengan pelecehan seksual ditempat kerja dimana 21% lelaki pernah mengalami kekerasan seksual. Menyapa lewat sambungan telepon pada Rabu (8/9), Pakar Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, Margaretha, S.Psi., P.G.Dip.Psych., M.Sc., mengatakan salah satu tempat kekerasan seksual yang sering terjadi justru berada dilingkungan kerja.

淛adi ide bahwa tempat kerja itu tidak beresiko (kekerasan seksual) itu salah, tutur Margaretha.

Margaretha mengungkapkan bahwa justru data yang ada menunjukkan kekerasan seksual yang sering terjadi dialami oleh korban, terutama mayoritas korban perempuan.

淢isalkan buruh perempuan, justru mereka dilecehkan oleh supervisornya, misalkan, atau rekan kerja laki-lakinya atau rekan perempuannya ditempat kerja, misalkan, atau ketika mereka berangkat kerja, lelaki juga demikian, ungkap Konselor Remaja pada Unit Pelayanan Psikologi 51动漫 itu.

Artinya, tempat kerja (perusahaan, instansi, industri) harus sadar akan resiko pelecehan seksual di lingkungannya. Oleh karena itu diperlukan sistem kebijakan, ketentuan, dan peraturan yang mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.

淯ntuk bilang tidak pernah terjadi (red: kekerasan seksual) dilingkungan saya, itu sangat na茂f, lanjut Master Riset di Universiteit Utrecht, Belanda itu.

Instansi Perlu Membuat Regulasi

Margaretha menghimbau agar industri atau perusahaan membuat tameng dengan membuat regulasi dan kebijakan. Kebijakan itu tidak boleh hanya diatas meja saja dan hanya ditandatangani oleh pimpinan saja tetapi juga seluruh level haruslah diikutsertakan.

淢ulai dari level pimpinan, manajerial sampai ke bawah, bahkan sampai operasional teknis terendah sekalipun haruslah paham betul bahwa ada payung undang-undang, aturan, sistem yang memang untuk menjaga semua itu supaya terhindar dari pelecehan seksual, beber dosen psikologi itu.

Melalui regulasi itu, Margaretha berharap bila terjadi pelecehan seksual para korban dapat mencari keadilan dengan adanya ketetapan undang-undang ini.

淛ikalau suatu hari nanti ada pelecehan seksual para korban harus tahu kemana, bagaimana harus mengelola atau menyelesaikan permasalahan ini,  tutupnya (*).

Penulis : Dimas Bagus Aditya

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT