UNAIR NEWS Seiring dengan disahkannya RUU Kesehatan, berbagai isu mulai bergulir. Isu-isu terkait kemudahan perizinan bagi tenaga kesehatan (nakes) asing untuk berpraktik di Indonesia dan pengerdilan organisasi profesi menjadi dua isu yang kerap mencuat. Mengenai isu tersebut, Pakar dari FH UNAIR, Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP memberikan tanggapan. Menurutnya, hal itu merupakan terobosan kebijakan untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia.
淚ni karena nakes asing yang dapat menjalankan profesinya adalah tenaga medis asing khusus hanya untuk dokter spesialis, ujarnya pada UNAIR NEWS, Senin (17/7/2023).
Ia menambahkan kemudahan yang ada sebenarnya dapat dokter nasional terapkan untuk memiliki kompetensi spesialis. Sehingga ia merasa terobosan kebijakan tersebut juga menguntungkan dokter nasional.

Pengerdilan Organisasi Profesi
Kemudian, terkait dengan isu pengerdilan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Riza mengomentari perkara tersebut harus melihat secara lebih mendalam. Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Salah satu kewajiban negara yaitu melakukan pengadaan nakes dan tenaga medis yang cukup untuk memberikan layanan kesehatan.
Menurut isu yang beredar, apabila dokter ingin berpraktik di Indonesia, maka dokter tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa Surat Tanda Registrasi (STR). Akan tetapi, UU Kesehatan yang baru mengatur tentang dokter asing yang sudah lulus spesialis dapat pengecualian dari persyaratan STR.
Namun, Riza mengatakan hal tersebut tidak benar. STR tetap berlaku juga untuk dokter spesialis asing yang berpraktik di Indonesia.
淩egulasi menjadi sumber kewenangan bagi negara untuk mengatur segala hal terkait layanan kesehatan mulai dari fasilitas, infrastruktur, sumber daya manusia, dan perizinan di bidang kesehatan, tutur Riza.
Pengaturan oleh negara dengan pemberian izin atau dukungan anggaran, sambungnya, termasuk juga kebijakan kesehatan. Hal itu yang harus dilakukan oleh negara untuk menjamin layanan kesehatan tersebut ada dan dilindungi oleh hukum. Dalam hal ini, lanjutnya, organisasi profesi tenaga medis dan nakes harus berkolaborasi dengan negara untuk menjamin hak atas kesehatan masyarakat.
淜ebijakan baru dalam RUU Kesehatan harus dipandang kesetaraan kedudukan untuk memberikan layanan terbaik. STR ini berlaku seumur hidup, sehingga semua dokter baik asing maupun nasional tidak repot dengan perpanjangan STR, pungkas pakar hukum kesehatan UNAIR itu. (*)
Penulis: Dewi Yugi Arti
Editor: Feri Fenoria





