World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemi Global dan Pemerintah telah menetapkan darurat kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Masyarakat Darurat Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). -19) sehingga upaya mitigasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dilakukan mengingat penyebaran COVID-19 luar biasa yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat dan menyebar lintas wilayah dan lintas negara serta berdampak pada politik. aspek ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Selain itu, mengingat penyebaran COVID-19 berdampak pada peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benda, perluasan cakupan wilayah terdampak, serta berimplikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, Perpres No. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Upaya penanggulangan COVID-19 harus terus dilakukan secara masif dengan beberapa strategi mengingat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan telah berdampak besar pada ekonomi dan kehidupan sosial. Tingkat kerentanan masyarakat juga semakin meningkat karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu diperlukan intervensi tidak hanya dalam hal penerapan protokol kesehatan tetapi juga intervensi lain yang efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit melalui upaya vaksinasi. Vaksinasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit menular yang berbahaya. Sejarah telah mencatat peran besar vaksinasi dalam menyelamatkan masyarakat dunia dari penyakit, kecacatan bahkan kematian akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Vaksinasi (PD3I). Dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19, vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai herd immunity dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap hidup. sehat. produktif secara sosial dan ekonomi.
Upaya vaksinasi COVID-19 telah dilakukan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam pelaksanaan vaksinasi diperlukan kepastian dari aspek efektivitas dan efisiensi, sehingga dilakukan upaya mulai dari penelitian dan pengembangan vaksin, penyediaan vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan ketersediaan vaksin. Selain itu, adanya karakteristik vaksin yang berbeda juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan vaksinasi. Dalam proses pengembangan vaksin yang ideal untuk pencegahan infeksi SARS-CoV-2 terdapat berbagai platform yaitu vaksin virus inaktif, vaksin virus hidup yang dilemahkan, vaksin vektor. virus, vaksin asam nukleat, vaksin mirip virus (virus like vaksin), dan vaksin subunit protein. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan hal penting yang perlu diperhatikan juga cakupan pelaksanaannya, karena konsep herd immunity dapat terbentuk jika cakupan imunisasi tinggi dan merata di seluruh wilayah, sehingga sebagian besar sasaran secara tidak langsung akan memberikan perlindungan bagi kelompok umur tersebut. lainnya. Berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bahwa pembentukan herd immunity dapat tercapai dengan target vaksinasi minimal 70%.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan melalui program vaksinasi atau gotong royong vaksinasi. Gotong royong vaksinasi dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Puskesmas harus melakukan advokasi kepada pengambil kebijakan di daerah, serta berkoordinasi dengan lintas program dan sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan. pimpinan dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19. Tenaga kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap sasaran di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai anjuran.
Penulis: Dr. Hariyono, M.Kep
Untuk artikel selengkapnya bisa di download di





