51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Penanganan Identifikasi Korban Luka Bakar pada Kecelakaan Lalu Lintas

Foto oleh iStock

Banyaknya bencana yang menelan banyak korban jiwa belakangan ini semakin meningkat di Indonesia. Keadaan ini tercermin dalam liputan media massa yang sering melaporkan kejadian bencana, seperti aksi teror bom, kecelakaan transportasi, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, kecelakaan penerbangan dan insiden, dan lain-lain. Mitigasi Bencana Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan pendataan sebaran bencana peristiwa di Indonesia dari tahun 2010 hingga 2020, menunjukkan hal itu jumlah bencana cenderung meningkat dalam sepuluh tahun terakhir bertahun-tahun. Definisi bencana sangat bervariasi. Menurut WHO, bencana adalah setiap peristiwa yang menimbulkan kerusakan, ekologis gangguan, kehilangan nyawa manusia atau penurunan kesehatan atau pelayanan kesehatan dalam skala tertentu yang mensyaratkan sebuah tanggapan dari luar masyarakat atau daerah yang terkena dampak (Efendi & Makhfudli, 2009)

Peran ahli patologi forensik dalam bencana massal adalah untuk mengidentifikasi almarhum. prosedur identifikasi mengacu pada Identifikasi Korban Bencana Interpol (DVI) pedoman. Proses DVI terdiri dari 4 tahap yaitu Penanganan di TKP, Penanganan PM Unit, Penanganan Unit AM, Penanganan Perbandingan DataSatuan/Rekonsiliasi. Kenyataannya, banyak kendala yang dihadapi di lapangan menerapkan pedoman DVI seperti jumlah besar tubuh, penyimpanan terbatas, ahli patologi forensik dan waktu, otoritas keluarga, dan kurangnya koordinasi, berpose banyak kendala untuk implementasi yang konsisten dari Prosedur DVI.

Sebagai laporan kasus dalam kecelakaan yang terjadi tol Madiun “ Nganjuk. Dalam kecelakaan tersebut terdapat tiga korban tewas serta 10 korban luka-luka. Untuk korban tewas dilakukan pemeriksaan identifikasi, mengingat korban terbakar derajat tiga. Proses DVI terdiri dari 4 fase. Adapun tim yang terlibat polisi, ahli kedokteran forensik, forensikodontolog, ahli sidik jari dan antropolog.

Secara keseluruhan korban tewas bisa teridentifikasi lewat pemeriksaan secara pathologis forensik, antropologi forensik. Secara teoritis empat fase DVI harus dilakukan menurut standar DVI dalam kasus bencana, namun fakta di lapangan adalah tidak ditemukannya jari-jari tubuh dan telah dibakar hanya menyisakan tulang dan psoas otot. Selain itu, dalam hal ini, analisis DNA tidak dilakukan dilakukan karena ketiga jenazah sudah bisa diidentifikasi pada saat rekonsiliasi antara PM dan data AM. Dari kasus kecelakaan tersebut, korban teridentifikasi berdasarkan temuan dari pemeriksaan kedokteran gigi primer dan sekunder serta properti mereka.

Penulis: Prof. Dr. Ahmad Yudianto, dr., Sp.F(K)., M.Kes., SH.

Informasi lebih detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Hastin Novia, Ahmad Yudianto. [2022] Handling The Identification of Burn Victims in A Traffic Accident: A DVI Case Report. Malaysian Journal of Medicine and Health Sciences (2022) 18(6):363-366. doi:10.47836/mjmhs18.6.50

AKSES CEPAT