Dewasa ini, banyak terjadi pada pelaku usaha yang melakukan aktivitas usahanya melalui media elektronik atau sering disebut perdagangan elektronik (e-commerce). Dalam melakukan kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce), tidak jarang pelaku usaha melakukan kegiatan yang merugikan konsumen, terutama tidak memenuhi janji pada konsumen. Setidak-tidaknya ada 3 (tiga) penyebab pelaku usaha e-commerce tersebut lebih berani melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan konsumen secara melawan hukum daripada pelaku usaha konvensional: 1) Konsumen tidak dapat menilai kualitas produk/jasa secara langsung; 2) Pelaku usaha dan konsumen tidak bertatap muka secara langsung; 3) Pengaturan terkait transaksi e-commerce di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) masih sangat terbatas.
Adapun salah satu ketentuan yang sering digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah UU 8/1999. berkaitan tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dan tercermin dalam Pasal 8 huruf f, Pasal 9 huruf k, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 16 UU 8/1999. Pada umumnya tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Tetapi, dalam Pasal 62 UU 8/1999 terdapat pengaturan khusus sebagai perlindungan konsumen, yang memuat adanya sanksi pidana. Hal demikian menyebabkan permasalahan berupa kekaburan hukum (obscurity of law) terkait upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dan kekosongan hukum (leemten in het recht) terkait tata urutan prosedur hukum yang dapat digunakan secara sistematis antara upaya hukum perdata dan/atau pidana. Adanya 2 (dua) permasalahan hukum terkait upaya hukum, sebagaimana diuraikan di atas sejatinya juga bisa dibilang bertentangan dengan keadilan prosedural (procedural justice), terkhusus dalam membentuk keadilan prosedural yang sempurna (perfect procedural justice).
Pertama, terkait upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha. Secara umum, ketika tidak dipenuhi janji, maka upaya hukum yang dilakukan adalah gugatan wanprestasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1243 jo. 1244 dan 1266 jo. 1267 BW. Namun, di dalam UU 8/1999 sudah diatur secara khusus terkait dengan larangan untuk menyampaikan janji yang tidak benar, yaitu pada Pasal 8 huruf f UU 8/1999, Pasal 9 huruf k UU 8/1999, Pasal 13 ayat (1) UU 8/1999, Pasal 14 UU 8/1999, dan Pasal 16 UU 18/1999. Di dalam UU 8/1999, bahkan diuraikan, bahwa pelanggaran pada pasal-pasal tersebut berkonsekuensi yuridis adanya sanksi pidana (vide Pasal 62 UU 8/1999). Hal ini tentunya, menimbulkan kekaburan upaya hukum yang dilakukan, yaitu menggunakan gugatan wanprestasi atau menggunakan gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW).
Kedua, kekosongan hukum terkait tata urutan prosedur hukum yang dapat digunakan secara sistematis antara upaya hukum perdata dan/atau upaya hukum pidana. Di dalam UU 8/1999 memang diatur terkait adanya mekanisme pidana dan beririsan dengan mekanisme perdata yang diatur di BW, tetapi tidak ada di dalam penjelasan atau pengaturan teknis terkait tata urutan penegakan hukum tersebut di dalam UU 8/1999 atau BW. Kekosongan hukum ini, dapat membuat adanya ketidakpastian hukum terkait dengan urutan penegakan hukum yang digunakan, antara pidana dan perdata tersebut. Bisa saja hal ini membuat majelis hakim pengadilan negeri pada perkara perdata dan pidana memiliki pandangan berbeda. Misal, menurut majelis hakim pengadilan perdata, harus diperiksa terkait pidanannya terlebih dahulu, karena dianggap hakim pidana yang bisa mencari kebenaran materiil (materiele waarheid) waarheid, sementara hakim perdata terikat pada kebenaran formil (formele waarheid) atau berdasarkan bukti formil, tetapi bisa saja menurut majelis hakim pengadilan pidana, harus ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa-hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen e-commerce tersebut, karena berkaitan dengan sengketa hak atau biasa dikenal dengan prejudicieel geschil.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, maka mendasarkan pada teori keadilan prosedural yang sempurna (perfect procedural justice) dari John Rawls yang mensyaratkan, bahwa dalam mencapai keadilan prosedural yang sempurna harus ada: 1) kriteria independen untuk menentukan hasil yang adil dengan sebuah prosedur; dan (2) prosedur yang menjamin bahwa hasil yang adil akan tercapai, maka akan dibentuk formulasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum di atas. Dengan demikian, nantinya dalam hal ada permasalahan terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha dalam sengketa e-commerce, konsumen tidak lagi kebingungan menggunakan mekanisme hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada akan sistematis dan mewujudkan suatu keadilan prosedural yang sempurna
Pertama, terkait upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha dalam konstruksi ius constituendum adalah wajib melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, yaitu BPSK, baru kemudian dapat melalui mekanisme litigasi, baik perdata atau pidana. Adapun mekanisme gugatan perdata terkait dengan penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha sepatutnya adalah gugatan perbuatan melanggar hukum, karena terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, sebaiknya konsumen menggunakan mekanisme pidana terlebih dahulu agar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat menjadi alat bukti surat yang sempurna dalam gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan adanya formulas ini, maka akan terbentuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang sistematis terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, karena telah memenuhi prinsip keadilan prosedural yang sempurna (perfect procedural justice).
Penulis: Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.
Jurnal: FORMULASI PENEGAKAN HUKUM YANG SISTEMATIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN E-COMMERCE TERKAIT TIDAK DIPENUHINYA JANJI OLEH PELAKU USAHA: SEBUAH UPAYA MEWUJUDKAN PERFECT PROCEDURAL JUSTICE





