51动漫

51动漫 Official Website

Pengamat Tegaskan Politisasi Gelar HC Rusak Marwah Kampus

Ilustrasi Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa. (Foto: Yulia Putri Hadi)
Ilustrasi Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa. (Foto: Yulia Putri Hadi)

UNAIR NEWS Pemberian gelar doktor Honoris Causa (HC) dari universitas kepada sejumlah politisi bukan merupakan hal yang baru. Itu bisa mengindikasikan politisasi HC. Sejumlah politisi yang mendapatkan gelar HC itu membuat masyarakat mulai mempertanyakan integritas kampus.听

Publik menilai pemberian gelar HC semata-mata hanyalah motif politik. Terutama karena sebentar lagi akan ada pemilihan umum. 

Gelar HC Tidak untuk Politisi

Pengamat ilmu politik 51动漫 (UNAIR) Irfa檌 Afham, kepada UNAIR NEWS pada Jumat (17/3/2023), menyebut bahwa gelar HC seharusnya menjadi gelar yang sakral dan sesuai dengan marwah insan cendekia perguruan tinggi. Menurutnya, tarikan politik yang cukup kuat terhadap pemberian gelar HC memang tidak dapat dimungkiri. 

淏agi beberapa pihak, pemberian gelar tersebut termasuk ke dalam pertimbangan strategis yang dapat menguntungkan kelompok dan institusi pendidikan, ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAIR itu. 

Irfa檌 mengatakan aturan pemberian gelar HC seharusnya lebih ketat, khususnya kepada politisi. Ia juga menekankan bahwa politisi berbeda dengan negarawan.  

淣egarawan merelakan kepentingannya sendiri atau kelompoknya untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat dan negara, namun negarawan pun perlu telaah apakah ia berkontribusi besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat luas, terang Irfa檌. 

淪aya rasa ini penting untuk menjadi refleksi bersama untuk tidak mengobral gelar HC kepada politisi atau individu tertentu, sambungnya.听

Pengamat ilmu politik 51动漫 (UNAIR) Irfa檌 Afham.
Merusak Citra Pendidikan Tinggi

Irfa檌 berpendapat bahwa politisasi gelar HC tidak hanya mengerdilkan ruang akademik, tetapi juga merendahkan martabat dari institusi pendidikan. Politisasi dan pengobralan gelar HC dapat merusak spirit dari perguruan tinggi. 

淕elar doktor dicapai seseorang melalui proses yang sangat panjang dan perlu banyak pengorbanan. Apabila politik praktis dan kepentingan pribadi masuk dalam pemberian HC, ini akan merusak mekanisme sosial dalam pembentukan intelektual di lingkungan pendidikan tinggi, tuturnya. 

Pada akhirnya, tukas Irfa檌, hal itu berpotensi merugikan kredibilitas dan marwah institusi pendidikan tinggi yang berimplikasi pada reputasi institusi tersebut. 

淏isa menjadi bumerang bagi institusi pendidikan itu sendiri, ucapnya. 

Harus Ada Tolok Ukur Kontribusi Penerima Gelar HC

Landasan yuridis pemberian gelar HC, ujar Irfa檌, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980. Dalam peraturan tersebut, secara umum kontribusi apa saja yang dapat menerima gelar HC. 

淛adi, tidak mungkin semua kontribusi bisa mendapat gelar HC. Harus ada ukuran kualitatif pada ranah keilmuan, sehingga pemberian gelar HC tidak dapat diobral untuk para individu nonakademik maupun politisi, tegasnya. 

Sebagai penutup, Irfa檌 menyarankan adanya aturan turunan yang lebih terperinci tentang ukuran kontribusi penerima gelar HC. Selain penegakan hukum, lanjutnya, mekanisme ketahanan kelembagaan yang kuat juga perlu sehingga tarikan politik dan kepentingan pribadi tidak mengintervensi pemberian gelar HC. 

淪olusi untuk mengatasi politisasi gelar HC ini adalah perketat mekanisme pemberiannya, baik dari peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun peraturan perguruan tinggi masing-masing, pungkas Irfa檌. (*)  

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Editor: Feri Fenoria听

Baca juga:

Pakar UNAIR: Ramadhan Jadi Momentum Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Ramai Obral Gelar HC, Pakar: Sah Selama Sesuai Prosedur听

AKSES CEPAT