n

51动漫

51动漫 Official Website

Pengembangan Bahasa Daerah Butuh Dua Model Kelembagaan

bali
Foto: binginbanjah.wordpress.com

UNAIR NEWS – Problem kepunahan sejumlah bahasa daerah belakangan menjadi sorotan. Sehubungan dengan hal itu, Pakar Etnolinguistik UNAIR Dr. Ni Wayan Sartini, M.Hum untuk urun pendapat beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, ada dua model (jalur) kelembagaan yang digunakan untuk membina dan mengembangkan bahasa daerah. Yakni, jalur formal dan jalur informal.

Pada jalur formal, akademisi yang bergelut pada dunia pendidikan dituntut berperan aktif dalam mengembangkan muatan lokal, peraturan pada kurikulum dan kebijakan pendidikan. Selanjutnya upaya pemberian sertifikasi guru-guru bahasa daerah serta pengangkatan guru bahasa daerah dengan jalur yang jelas.

淜asus sekarang itu unik, di sekolah-sekolah terkadang banyak kita jumpai mata pelajaran bahasa daerah yang diajarkan oleh orang yang tidak di bidang bahasa daerah, akhirnya yang terjadi mata pelajaran tersebut hanya sekedar materi tanpa sebuah nilai dan rasa jelas dosen yang aktif meneliti pada Asosiasi Peneliti Bahasa-bahasa Lokal (APBL).

Pada jalur informal adanya rumah budaya atau sebuah komunitas yang peduli dengan kebahasaan sangat dibutuhkan. Pasalnya masalah kepunahan bahasa bukanlah hal baru, di ujung timur Indonesia sudah banyak bahasa yang hanya digunakan oleh penutur yang tidak lebih dari hitungan jari, bahkan tidak sedikit bahasa daerah yang sudah hilang karena tidak adanya lagi penutur. Oleh hal itu adanya RUU Bahasa Daerah ini merupakan terobosan serta angin segar bagi para penggiat bahasa daerah di tengah beragam tantangan dan kondisi bahasa daerah yang semakin memprihatinkan.

淚ni usaha kami ya memang sangat perlu uluran dari pemerintah, masalahnya memang kondisi bahasa daerag terseut. Kalau materi yang hilang kan bisa dicari, nah kalau bahasa harus gimana lagi?, pungkasnya. (*)

Penulis: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT