51动漫

51动漫 Official Website

Peringatan Hari Buruh, Guru Besar UNAIR Soroti Kesejahteraan Pekerja

ilustrasi demo buruh (foto: dok istimewa)
ilustrasi demo buruh (foto: dok istimewa)

UNAIR NEWS – Masyarakat dari berbagai belahan dunia memperingati Kamis (1/5/2025) sebagai Hari Buruh. Hari Buruh atau biasa dikenal dengan May Day merupakan peringatan diakuinya hak-hak kelas pekerja dan perannya dalam kehidupan sosial ekonomi. Bukan hanya sebagai perayaan, May Day juga menjadi momentum refleksi mengenai kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.

Melalui artikel ini, guru besar UNAIR, Prof Dr Sutinah Dra MS, menilik sejauh mana kesejahteraan buruh di Indonesia sudah terwujud. Prof Sutinah menilai kesejahteraan buruh menunjukkan adanya peningkatan. Peningkatan ini salah satunya lewat kebijakan upah minimum tingkat nasional yang pemerintah naikkan sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Selain upah, kesejahteraan buruh juga mendapat perhatian pemerintah melalui perlindungan hak-hak pekerja dan jaminan sosial.

Meski demikian, Prof Sutinah berpendapat bahwa peran pemerintah belum optimal. 淪ecara nasional memang upah naik, tetapi tidak merata di seluruh provinsi. Bahkan, masih ada upah minimum di bawah dua juta. Selain itu, UU Cipta Kerja masih banyak dikritik oleh serikat buruh karena dinilai mengurangi hak pekerja, seperti fleksibilitas outsourcing dan penghapusan cuti panjang wajib.

Prof Dr Sutinah Dra MS, Guru Besar Sosiologi UNAIR (foto: PKIP UNAIR)
Prof Dr Sutinah Dra MS, Guru Besar Sosiologi UNAIR (foto: PKIP UNAIR)

Prof Sutinah juga menjelaskan tantangan dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, khususnya buruh outsourcing. Posisi tawar buruh yang rendah dan tidak tergabung dalam serikat pekerja berdampak pada lemahnya kekuatan kolektif. Lemahnya kekuatan kolektif ini membuat para buruh outsourcing mengalami kendala dalam negosiasi upah atau kondisi kerjanya. Para buruh ini juga tidak berani bersuara kritis karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang.

Lebih lanjut, Prof Sutinah menyoroti tidak adanya jaminan bagi beberapa jenis buruh. 淪istem outsourcing, kerja kontrak, dan gig economy menjadikan buruh tidak memiliki kepastian kerja, tunjangan, dan jaminan sosial. Ada juga perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dan sebagainya, jelas Prof Sutinah. 

Melihat kondisi pemerintahan dan ekonomi saat ini, Prof Sutinah menilai kesejahteraan buruh masih berada dalam tahap yang sangat krusial. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu menunjukkan adanya permasalahan. Beberapa kebijakan pemerintah juga lebih pro-investor, bukan pro-pekerja. Selain itu, masih terdapat perusahaan yang membayar upah di bawah standar yang pemerintah tetapkan.

Merespons berbagai tantangan tersebut, Prof Sutinah menekankan bahwa perjuangan buruh memerlukan kolaborasi antara serikat buruh, pemerintah, dan masyarakat sipil. 淢asyarakat harus menjadi konsumen yang teliti dengan tidak membeli produk perusahaan yang sering melakukan PHK massal, mempekerjakan anak, dan perusahaan yang buruhnya sering melakukan unjuk rasa. Perlu adanya peningkatan kesadaran, solidaritas, dan advokasi kebijakan yang kuat.

Penulis: Khumairok Nurisofwatin

Editor: Edwin Fatahuddin

AKSES CEPAT