51动漫

51动漫 Official Website

Perizinan Klinik Primer di Era Omnibus Law: Tantangan di Balik Regulasi

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Klinik primer memegang peran penting sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), banyak klinik di Indonesia攖ermasuk di Surabaya攎enghadapi tantangan baru dalam proses perizinan. Regulasi yang bertujuan meningkatkan mutu dan keselamatan layanan ini, dalam praktiknya justru menimbulkan beban administratif yang tidak ringan.

Studi di Surabaya menunjukkan bahwa sejumlah klinik masih tertahan izinnya, terutama akibat persyaratan yang saling bergantung, seperti izin pengelolaan limbah dan perizinan lingkungan. Meskipun pelayanan medis dan fasilitas klinik umumnya sudah memadai, keterlambatan izin bisa berlangsung hingga lebih dari satu tahun. Sistem perizinan digital yang belum ramah pengguna serta koordinasi lintas instansi yang kurang optimal memperparah situasi.

Dari pengalaman para pengelola klinik, terdapat lima masalah utama: perubahan regulasi yang mendadak, perbedaan pemahaman antarinstansi, kelemahan sistem perizinan daring, lamanya waktu pengurusan, serta tingginya biaya tidak langsung. Kondisi ini mendorong sebagian klinik menggunakan jasa konsultan eksternal yang justru tidak selalu membantu dan menambah beban biaya.

Masalah perizinan ini bukan sekadar urusan administratif. Keterlambatan izin berpotensi mengganggu kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan primer. Karena itu, diperlukan penyederhanaan proses perizinan, penguatan komunikasi antarinstansi, serta pendampingan resmi bagi klinik.

Regulasi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat layanan kesehatan, bukan menghambatnya. Tanpa perbaikan implementasi, tujuan mulia Omnibus Law justru berisiko melemahkan fondasi pelayanan kesehatan primer yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Penulis: Lilik Djuari, Samsriyaningsih Handayani, Sulistiawati Humaidy, Shafira Meidyana, Raudia Faridah,  Arya Ivan Mahendra, Ahmad Cholifa Fahruddin,  Brahmaputra Marjadi.

Detail tulisan ini dapat dilihat di:

AKSES CEPAT