Isu disabilitas masih menjadi tantangan signifikan dalam konteks pembangunan inklusif di Indonesia. Meski sudah ada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum nasional, implementasinya di tingkat daerah masih terkendala, tak terkecuali di Jawa Timur. Provinsi ini memang telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi No. 3 Tahun 2013, namun faktanya hanya 14 dari 38 kota/kabupaten yang memiliki regulasi khusus terkait disabilitas, mencerminkan masih adanya kesenjangan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat kota dan kabupaten.
Dalam konteks inilah penelitian ini dilakukan, berfokus pada perjuangan aktivis disabilitas dalam mengadvokasi regulasi disabilitas lokal di Jawa Timur. Melalui pendekatan studi kasus instrumental, penelitian ini mengungkap berbagai tantangan yang dihadapi para aktivis dalam proses agenda setting kebijakan.
Hasil penelitian menyoroti beberapa hambatan krusial dalam advokasi regulasi disabilitas lokal. Pertama, kurangnya jejaring antara aktivis disabilitas dengan pemerintah menjadi batu sandungan yang nyata. Minimnya saluran komunikasi yang efektif menyebabkan aspirasi penyandang disabilitas kerap kali kurang terwadahi dalam proses perumusan kebijakan. Kedua, kerumitan birokrasi juga menjadi tembok penghalang yang memperlambat laju advokasi. Prosedur administratif yang berliku ditambah dengan minimnya responsivitas pemerintah seringkali menimbulkan kekecewaan di kalangan aktivis.
Tidak hanya itu, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di tubuh organisasi disabilitas turut menjadi kendala. Minimnya kader yang vokal dan mumpuni dalam advokasi kebijakan berdampak pada efektivitas gerakan. Belum lagi, stigma dan diskriminasi yang masih mengakar di masyarakat, diperparah dengan terbatasnya fasilitas publik yang aksesibel, semakin menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi para aktivis dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Meski dihadapkan pada berbagai rintangan, semangat para aktivis disabilitas tak pernah surut dalam mengadvokasi lahirnya regulasi yang inklusif. Berbagai upaya persuasif terus dikerahkan, mulai dari diskusi hingga penelitian, guna mendorong terwujudnya kebijakan yang akomodatif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Temuan penelitian ini menyiratkan urgensi akan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, organisasi disabilitas, dan segenap elemen masyarakat dalam mengawal lahirnya regulasi disabilitas lokal yang inklusif. Partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam setiap tahapan perumusan kebijakan juga mutlak diperlukan. Dengan bersinergi dan menghimpun komitmen dari semua pihak, harapan akan hadirnya regulasi yang responsif dan akomodatif terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur bukan lagi sekadar impian.
Penulis: Dr. Erna Setijaningrum, S.IP., M.Si.





