n

51动漫

51动漫 Official Website

Perlu Perbaikan Administrasi dalam Pengelolaan Cagar Budaya di Surabaya

cagar budaya
RUMAH Radio Bung Tomo yang sudah rata dengan tanah. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS Peristiwa pembongkaran bangunan bekas tempat siaran Radio Bung Tomo, masih menjadi perbincangan serius. Maklum, bangunan itu sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemkot Surabaya sebagai salah satu bukti pertempuran arek-arek Suroboyo dalam memperjuangkan kemerdekaan RI.

Kala itu, Radio Bung Tomo merupakan sarana komunikasi vital sebagai alat perjuangan. Radio ini mulai mengudara pada tanggal 15 Oktober 1945, tiga hari sesudah PPRI berdiri (Soeara Rakjat, diakses pada 15 Oktober 1945). Bangunan tersebut berdiri tahun 1935 yang juga masuk dalam daftar Cagar Budaya sesuai SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04 tahun 1998. Namun faktanya bangunan tersebut kini sudah rata dengan tanah.

滻tulah yang FISIP 51动漫 melakukan penelitian tentang fenomena pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Radio Bung Tomo itu, kata Leny Yulyaningsih, ketua kelompok peneliti. Selain dia juga ada Parlaungan Iffah Nasution, dan Lisda Bunga Asih.

Mereka kemudian menuangkan penelitiannya ini ke dalam proposal Program Kreativitas Penelitian Sosial Humaniora (PKM-SH) dengan judul 淔enomena Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Radio Bung Tomo Terkait Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2005.

Setelah diseleksi oleh Kemenristekdikti, proposal PKM-SH pimpinan Leny Yulyaningsih ini berhasil lolos, sehingga berhak memperoleh dana penelitian dari Dirjen Dikti dalam program PKM 2016-2017.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, kriteria bangunan cagar budaya adalah yang berusia minimal 50 tahun. Namun berdasarkan wawancara dengan tim Ahli Cagar Budaya di Surabaya, tahun 1997 bangunan tersebut pernah dipugar, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Hal tersebut senada dengan penjelasan Prof. Ir. Johan Silas, Tim Ahli Cagar Budaya bahwa si pemilik itu (bangunan red) mengajukan ijin untuk memugar. Kemudian tim cagar budaya dengan pertimbangan itu mengijinkan pemugaran. Tetapi terjadi kekosongan atau kaget dengan undang-undang. Sehingga pengertian pembongkaran itu kemudian terjadi salah interpretasi.

淏ila ada ijin, maka menurut Perda itu, si pemilik bangunan bisa membongkar bangunan. Jadi, dia membongkar bangunan itu karena tidak ada undang-undang yang secara spesifik melarang. Nah itu yang terjadi. Jadi ijin pemugaran itu tidak mengaitkan dengan ijin membongkar, oleh karena itu dipersoalkan juga yang membuat Perda itu, kata Johan Silas.

Jadi kalau dibaca kata-kata dalam Perda tersebut, bahwa 淪eseorang dapat mengajukan ijin bukan merusak. Sehingga dia membongkar. Artinya pada Perda itu ada kelemahan. Akhirnya menjadi salah kaprah semua. 淢akanya ketika digugat ke pengadilan, hal itu dianggap sebagai pelanggaran ringan, karena tidak ada artikel Undang-undang yang spesifik melanggar, tambah ahli tata-kota ITS itu.

Namun, proses kasus pemugaran tersebut hanya dapat ditindaklanjuti dengan Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2005. Alhasil, PT Jayanatha (selaku pemugar Bangunan tersebut) dikenai denda Rp 15 juta dan menawarkan diri untuk membangun kembali bangunan Radio Bung Tomo.

淛adi menurut tim kami, terhadap persoalan ini perlu adanya perbaikan administrasi dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, kata Leny.

Solusi yang ditawarkan oleh Tim PKM-SH Leny Dkk ini, agar tidak terjadi kasus yang serupa pada cagar budaya lainnya, yaitu adanya policy brief berupa: (1) Membentuk model jaringan koordinasi antara pihak terkait untuk mencegah kesalahan komunikasi, (2) Merevisi beberapa bagian Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005 agar sesuai dengan kebijakan yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2011. Dan (3) Menyusun kembali struktur tim cagar budaya Kota Surabaya untuk mendukung pemeliharaan cagar budaya di kota surabaya. (*)

Editor : Bambang Bes

AKSES CEPAT