Hingga akhir periode penjajahannya di Indonesia, pemerintah kolonial Belanda gagal mendisiplinkan masyarakat Surabaya. Colonial Governance sebagai instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan di Surabaya tidak berjalan sesuai harapan para aparatus kolonial. Sejumlah aturan yang dibuat berkaitan dengan pengelolaan sampah dan tinja tidak mendapat respons yang baik dari masyarakat. Sebaliknya, masyarakat tetap saja membuang sampah dan hajat di sembarang tempat.
Sikap masyarakat ini berbanding lurus dengan buruknya kesehatan lingkungan yang berakibat pada merebaknya berbagai penyakit kronis. Sepanjang abad ke-19, kota Surabaya telah mengalami lima kali serangan wabah penyakit dengan tingkat kematian 40,6%. Sampai awal abad ke-20, selain penyakit-penyakit lainnya yang turut berkembang seperti disentri, cacar, pes, dan kolera. Angka kematian terbesar akibat kolera terjadi pada tahun 1872 dengan jumlah korban sekitar 6000 jiwa atau mencapai hampir 10 persen dari total penduduk Kota Surabaya (Faber, 1931). Hal ini sejalan dengan pernyataan Dick (2002) bahwa di awal abad ke-20, Surabaya masih menjadi kota atau tempat yang sangat tidak sehat.
Kebijakan Pemerintah Kolonial dalam Pengelolaan Sampah dan Tinja
Untuk mengatasi persoalan sampah dan tinja di Surabaya, pemerintah kolonial mengeluarkan dan menerapkan sejumlah kebijakan. Kebijakan tersebut adalah: 1) membangun ribuan bak sampah, dan 2) membuat aturan yang disebut dengan oendang-oendang kotoran atau Ordonansi Sampah (Vuilnisverordening) pada tahun 1922 (Faber, 1936; Husain, 2016, 2020). Hingga Januari 1924, Reinigingsdienst (Dinas Kebersihan) telah membuat dan menempatkan 2000 bak penampungan sampah. Bak besar itu sebagian terbuat dari beton dan sebagian dari kayu. Sampah-sampah dari kampung dibuang di bak dan kemudian diangkut dengan gerobak ke tempat pembuangan akhir (saat itu disebut dengan tempat pembuangan larahan besar) di Wonokusumo atau di Kampung Kandangsapi.
Akan tetapi, kebijakan itu gagal menyelesaikan persoalan sampah dan tinja di Surabaya, sehingga gemeente mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap rumah mengumpulkan semua sampah dalam satu kotak yang ukurannya ditetapkan oleh Dinas Kebersihan. Sistem itu disertai perubahan aturan pengangkutan (Pewarta Soerabaia, 1922).
Pada bulan Maret 1924 aturan itu diterapkan untuk kawasan Jalan Sulung dan Johan, April untuk daerah Jalan Raya Kupang, dan Mei untuk kawasan Jalan Jagalan, Undaan, Plamptan, dan Peneleh (De Indische Courant, 1924a, 1924b, 1924c). Peraturan baru itu mulai diterapkan pada tanggal 8 Juli 1924 untuk penduduk di Kampement-straat (sekarang: Jalan K.H. Mas Mansur), Pegirian, Undaan Wetan, Ngemplak sampai Ambengan dan Gang Kalisari. Pada tanggal 3 November 1924, aturan yang sama juga diberlakukan di kawasan Darmo, Dinoyo, dan Groedo (Pewarta Soerabaia, 1924b, 1937).
Menjelang berakhirnya kekuasaan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia, tidak ada perubahan yang berarti atas kebijakan pengelolaan sampah di Surabaya. Namun demikian, saat pendudukan Jepang hingga tahun 1950, tidak ditemukan data tentang upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan kota.
Hal yang menarik adalah melalui Soeara Asia pada Oktober 1943, pemerintah pendudukan Jepang menyerukan kepada kaum muslimin di Surabaya agar pada 8 Oktober 1943 berduyun-duyun ke mesjid-mesjid untuk mendengarkan khotbah Jumat tentang pentingnya kebersihan. Selain itu, segenap penduduk terutama anak-anak sekolah diharapkan mendengar pidato radio oleh anggota Izi Hookoo Kai (Perhimpunan Dokter Indonesia) tentang kebersihan pada tanggal 8 Oktober 1943 pukul 09.30 pagi ( Husain, 2020; Soeara Asia, 1943).
Respons masyarakat atas kebijakan persampahan dan tinja
Sejumlah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah kolonial dalam mengatasi persoalan sampah dan tinja di Surabaya ternyata tidak mendapat respons yang baik dari masyarakat. Dengan kata lain, pemerintah kolonial gagal mendisiplinkan masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Sebaliknya, masyarakat melakukan berbagai penentangan baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Terdapat beberapa bentuk ketidakdisiplinan masyarakat atas kebijakan penanganan sampah yang diterapkan oleh pemerintah kolonial.
Pertama, mengalihkan kewajiban menjaga kebersihan kepada pemerintah lokal. Alih-alih menaati aturan yang telah ditetapkan oleh gemeente, masyarakat justru menyalahkan kepala kampung yang tidak becus dalam menyelesaikan masalah sampah ini. Kedua, masyarakat tetap membuang sampah di sembarang tempat. Di sekeliling bak-bak itu, penduduk dengan seenaknya membuang sampah.
Upaya pemerintah kolonial mengatasi persoalan sampah dengan membangun cerobong pembakaran juga tidak mendapat respons yang baik dari masyarakat, sebaliknya mereka jutsru lebih suka membuang sampah di sekitar cerobong dibanding di dapur pembakaran. Akibatnya sampah berceceran di mana-mana (Pewarta Soerabaia, 1928a).
Sama dengan kondisi pada akhir abad ke-19, pada awal hingga pertengahan abad ke-20 masyarakat juga menggunakan selokan untuk membuang tinja. Selokan di Jalan Peneleh-Kerkhoflaan (sekarang Jalan Peneleh) misalnya, menjadi tempat sampah dan kotoran manusia. Jika musim hujan, air di selokan meluap dan kotoran manusia mengambang dan masuk ke dalam pekarangan rumah penduduk.
Pelanggaran masyarakat atas sejumlah aturan pemerintah kolonial dalam pengelolaan sampah dan tinja menunjukkan paling tidak tiga hal. Pertama, praktek colonial governance tidak berhasil mendisiplinkan masyarakat, sehingga anggapan bahwa pada masa kolonial tercipta sebuah Rest and Orde di tanah jajahan tidak terbukti. Kedua, sikap represif pemerintah kolonial dalam menerapkan aturan kebersihan lingkungan mencerminkan kesadaran bagi orang-orang Eropa tentang pentingnya kesehatan lingkungan yang berbanding lurus dengan kesehatan masyarakat. Ketiga, pelanggaran masyarakat juga mencerminkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada aparatur yang menjalankan aturan itu.
Penulis: Sarkawi B. Husain, Agus Indiyanto, dan Eni Sugiarti
Informasi detail tentang riset ini dapat dilihat dalam tulisan kami di:





