Humas (25/5/2023) | Sejak diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Januari 2023 lalu, banyak diskusi yang dilaksanakan oleh para akademisi dan juga praktisi hukum di seluruh Indonesia. Diskusi-diskusi tersebut membahas satu dan lain hal yang dianggap memiliki problematikanya tersendiri. Salah satu isu yang sering diperdebatkan adalah tentang hukuman mati di KUHP Nasional.
Sehubungan dengan hal ini, HRLS atau Human Rights Law Studies Fakultas Hukum 51动漫 bekerja sama dengan IMPARSIAL membuat sebuah diskusi publik yang membahas tentang KUHP baru dan problematikanya. Diskusi publik ini diberi nama ”Diskusi Publik: KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”. Diskusi publik ini melibatkan Dr. Astutik, S.H., M.H. selaku akademisi di FH UNAIR, Ardi Manto Adiputra, S.H. selaku Wakil Direktur Imparsial, Alif Abdul Qoyim, S.H. selaku Ketua LBH Masyarakat Jakarta, Abdul Wahid, S.H., M.H. selaku Direktur LBH Surabaya, dan Franky Butar Butar, S.H., M.Dev.Prac., LL.M. selaku moderator. Diskusi publik ini dilaksanakan pada hari Rabu (24/5/2023) di ruang 303 Gedung A FH UNAIR.
Setiap narsumber yang memberikan materi pada diskusi publik tersebut merupakan ahli pada bidangnya masing-masing, sehingga prespektif yang diberikan pun beragam. Sebagai contoh, Dr. Astutik selaku akademisi lebih membahas problematika ini dari prespektif objektifisme seorang akademisi. Beliau melihat pro dan kontra dari adagium yang disediakan terkait hukuman mati yang diatur pada KUHP baru. Sedangkan Abdul Wahid dan Afif Abdul Qoyim selaku pegiat bantuan hukum membahas tentang percobaan hukuman 10 tahun yang didapatkan seseorang setelah dijatuhi pidana mati pada sebuah kasus. Hal berbeda juga disampaikan oleh Ardi Manto yang membahas tentang upgrade yang sudah dilakukan Indonesia sebagai sebuah negara yang dianggap cukup progresif dalam menghadapi perkembangan jaman dan juga pemahaman HAM internasional.
Diskusi publik ini memang dimaksudkan untuk mengkaji problematika yang dimaksud berdasarkan perbedaan background tiap nara sumber yang diundang, sehingga tidak heran bahwa pendapat dari para ahli bisa saja berbeda. Diskusi publik bukan malah mempromosikan perbedaan pendapat, tapi merayakan perbedaan tersebut agar ditemukan kesimpulan dan sintesis yang tepat yang bisa menjadi pandangan baru dan refrensi para penegak hukum dan para pembuat kebijakan agar bisa lebih berhati-hati dan memiliki konsiderasi yang tinggi.
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha




