51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

ALC FH UNAIR Kerja Sama dengan ASAHI Adakan Pelatihan Auditor Hukum Angkatan I

Humas (14/6/2023) | Pelatihan Pendidikan dan Uji Kompetensi Auditor Hukum Indonesia (PUSAHI Angkatan I) telah sukses diselenggarakan pada 11 Mei “ 11 Juni 2023 lalu. Pelatihan ini diinisiasi oleh Airlangga Center For Legal Drafting & Professional Development Fakultas Hukum 51¶¯Âþ (ALC FH UNAIR) yang bekerja sama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan turut mengundang pakar-pakar dari berbagai bidang, di antaranya yaitu .; Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H.; Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H.; Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.; .; ; dan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.

Pelatihan ini adalah Pelatihan Angkatan I atau angkatan pertama yang membahas mengenai legal auditor atau auditor hukum. Auditor hukum adalah pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independent, obyektif, dan tidak memihak. 

Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan selama empat hari tersebut mencakup pengenalan mengenai keorganisasian ASAHI, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Auditor Hukum Indonesia, logika dan argumentasi hukum dalam audit hukum, teknik audit investigasi, penelurusan hukum dan dokumentasi hukum berbasis sistem elektronik, standar kompetensi kerja khusus profesi auditor hukum Indonesia, audit hukum berbagai sektor, dan cara meningkatkan kualitas sarjana hukum sebagai auditor hukum. 

Pada hari pertama, materi yang pertama kali dipaparkan adalah materi keorganisasian, visi misi, dan Kode Etik ASAHI. ASAHI lahir didorong oleh banyaknya kasus-kasus hukum pidana, sengketa perniagaan, korupsi, ketenagakerjaan, sengketa Tata Usaha Negara (TUN), dan sengketa-sengketa permasalahan hukum lain yang berimbas pada buruknya penegakan hukum. ASAHI diharapkan dapat melahirkan auditor hukum internal yang kompeten, handal, terampil, dan berintegritas tinggi, sebab auditor hukum tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga berperan di bidang pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum. 

ASAHI didirikan pada 13 Oktober 2004. Salah satu tujuan ASAHI yaitu untuk membina auditor-auditor hukum yang handal, berkualitas, bermoral, akuntabel, dan berkomitmen ikut menjaga kepastian hukum. Kata œaudit sendiri secara etimologi berarti pemeriksaan dalam arti luas, termasuk evaluasi terhadap kelembagaan, sistem, proses, atau produk. Audit hukum (legal audit) adalah pemeriksaan dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum.  

œDalam melakukan audit hukum, auditor hukum berperan untuk melakukan telaah dan mengidentifikasi tujuan penugasan audit hukum, melakukan perencanaan audit hukum, meminta konfirmasi perencanaan audit hukum, melakukan pengumpulan data dan informasi, melakukan analisis terhadap data dan informasi, menyusun laporan hasil audit hukum, serta menyampaikan laporan hasil audit hukum, jelas Dr. Qomaruddin, S.H., M.H. selaku pemateri. 

Auditor hukum, sambung Dr. Qomaruddin, dibagi menjadi empat, yaitu auditor hukum internal (in house legal auditor), auditor hukum pengawas (independent legal auditor), auditor hukum independen (independent legal auditor), dan pendukung auditor hukum. Sedangkan, jenjang auditor hukum dibagi menjadi empat tahap, yaitu legal officer, legal auditor, legal risk manager, dan terakhir adalah chief legal officer

œAuditor hukum dalam menjalankan profesinya harus bebas dan mandiri serta tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh pihak manapun, serta wajib menjaga dan memegang teguh rasa kesetiakawanan antar sesama mitra seprofesi, tukas Dr. Qomaruddin. 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT