Humas (4/6/2023) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) memiliki lima peminatan yang dapat dipilih oleh mahasiswa yang tengah menempuh program studi S1 Ilmu Hukum. Kelima peminatan tersebut yaitu peminatan hukum pemerintahan, peminatan hukum bisnis, peminatan hukum peradilan, peminatan hukum bisnis syariah, dan peminatan hukum internasional. Peminatan baru dapat diambil oleh mahasiswa ketika mereka berada di semester lima.
Peminatan hukum internasional merupakan salah satu peminatan yang tidak banyak diminati oleh mahasiswa FH UNAIR, padahal mata kuliahnya sangat menarik untuk dipelajari. Banyak mahasiswa beranggapan bahwa peminatan hukum internasional adalah peminatan dengan mata kuliah yang sulit dan sumber literatur yang susah dicari. Kenyataannya, FH UNAIR telah memfasilitasi mahasiswa dengan berbagai sarana prasarana agar para mahasiswa dapat mempelajari mata kuliah yang diajarkan dengan baik, termasuk cara meriset sumber literatur dalam negeri maupun luar negeri.
Salah satu mata kuliah peminatan hukum internasional yang menarik untuk dipelajari adalah mata kuliah Hukum Perancangan Perjanjian Internasional (HPPI). Pada dasarnya, setiap peminatan di FH UNAIR memiliki mata kuliah praktikumnya tersendiri, misalnya hukum pemerintahan memiliki mata kuliah Perancangan Perundang-undangan yang hasil akhirnya mahasiswa diminta untuk menyusun Peraturan Daerah, hukum bisnis dengan mata kuliah Hukum Kontrak di mana mahasiswa diminta untuk menyusun kontrak bisnis, dan hukum peradilan dengan mata kuliah Praktikum Hukum Pidana dan Perdata di mana mahasiswa diminta menyusun berkas-berkas pengadilan. Mata kuliah HPPI memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang mengambil peminatan hukum internasional untuk menyusun rancangan perjanjian internasional secara berkelompok.

Mahasiswa Kelas HPPI sedang Berdiskusi dalam Kelas Rancangan Perjanjian Internasional (Dok. Humas FH UNAIR)
Seperti yang terlihat pada suasana pada Rabu (31/5/2023) pagi di Ruang 308 Gedung A FH UNAIR. Para mahasiswa yang terdiri dari tujuh orang berdiskusi untuk menyusun rancangan perjanjian internasional. Ketujuh mahasiswa tersebut yaitu Diana Wulan, Nisfa Salsa, Fitrillah, Angeline Irene, Kirani Bararah, Ladecia Alika, dan Nadia Balqis. Mereka duduk melingkar mengelilingi meja sambil berdiskusi dipimpin oleh seorang pemimpin diskusi dan seorang notulen.
Masing-masing mahasiswa berperan sebagai perwakilan dari salah satu negara di kawasan Asia Pasifik. Mereka berdiskusi dan berdebat seperti sedang memeragakan Model United Nations dengan papan nama bertuliskan nama negara yang sedang diperagakan. Ada negara Tuvalu, Vanuatu, Kepulauan Solomon, Nauru, Australia, Jepang, dan Papua Nugini. Perjanjian yang mereka susun yaitu 淧erjanjian Multilateral Antara Negara Kawasan Asia Pasifik Mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi Wilayah Akibat Perubahan Iklim.
Jani Purnawanty, S.H., S.S., LL.M. selaku dosen pengajar mata kuliah HPPI menuturkan dalam membuat perjanjian internasional, para diplomat harus berpikir masalah teknis tetapi jangan sampai terlalu teknikal. Pasal dalam perjanjian internasional yang memuat tentang pembagian para ahli sebaiknya menitikberatkan pada pembahasan bidang keahlian, bukan pada jumlah.
淛umlah penduduk harus dirasiokan dengan tenaga ahli. Jadi yang penting itu proporsi, rasio, bukan jumlahnya. Perjanjian internasional juga sebaiknya mencakup pengaturan dari tahap pra-kejadian, pelaksanaan, hingga pasca-kejadian, ujar dosen hukum internasional itu.
Selain itu, karena perjanjian tersebut mencakup negara-negara di kawasan Asia Pasifik, awalnya para mahasiswa sepakat untuk membawa penyelesaian sengketa ke Asia Pacific Forum. Akan tetapi, Asia Pacific Forum tidak mengeluarkan putusan yang mengikat secara hukum, sehingga Jani menyarankan untuk membawa penyelesaian sengketa ke Mahkamah Internasional yang putusannya bersifat mengikat secara hukum.
淭etapi harus dilihat dulu apakah semua negara tunduk pada Mahkamah Internasional atau tidak. Atau alternatifnya tambahkan ayat dalam perjanjian itu bahwa negara-negara dalam perjanjian ini harus tunduk pada Mahkamah Internasional, tambahnya.
Penulis : Dewi Yugi Arti




