51动漫

51动漫 Official Website

BEM FH UNAIR Gelar Talkshow Hak Cipta: Bahas Kedudukan Blanket License dan Direct License dalam UU Hak Cipta

Humas FH (04/11/2025) | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum 51动漫 (BEM FH UNAIR) sukses menyelenggarakan talkshow bertajuk “Kedudukan Blanket License dan Direct License dalam UU Hak Cipta”. Acara yang berlangsung di Aula Lt. 12, Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum 51动漫 ini menghadirkan tiga narasumber utama dari perspektif berbeda, yaitu musisi Candra Darusman (perspektif pro), Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LLM (perspektif hukum), dan Ahmad Dhani Prasetyo, anggota DPR RI Komisi X (perspektif kontra). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Ria Setyawati, S.H., M.H., LLM.

bemfhunairtalkshow2
Talkshow BEM FH UNAIR

Candra Darusman, melalui presentasinya berjudul “Invisible Cycles”, membandingkan siklus inovasi dan kreasi, menyoroti peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam komersialisasi musik. Ia menjelaskan transformasi LMKN 2.0 melalui Jakarta Protocol for Fair Music Royalties, yang bertujuan modernisasi sistem royalti agar lebih adil, transparan, dan terhubung global. Darusman menyoroti potensi royalti musik Indonesia yang mencapai triliunan rupiah, seperti dari kegiatan konser yang bernilai Rp1 triliun, namun realisasi tahun 2024 hanya Rp238,4 miliar.

Ia membahas tantangan seperti fragmentasi LMK, metadata yang lemah, dan trust deficit, serta mendorong reformasi hukum untuk menjadikan LMKN sebagai badan semi-publik independen. “Kita perlu integrasi semua LMK ke SILM-PDLM, audit publik tahunan, dan penggunaan teknologi seperti AI monitoring dan blockchain untuk transparansi,” jelasnya, sembari menekankan kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem musik berkelanjutan, termasuk integrasi musik dalam pariwisata dan ekonomi digital.

Sementara Ahmad Dhani Prasetyo menyajikan perspektif kontra, membahas tantangan seperti fragmentasi LMK, trust deficit, dan biaya tambahan yang membuat promotor asing enggan ke Indonesia. Ia mendorong penyederhanaan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sertifikasi promotor dan event organizer, serta standarisasi peraturan perizinan. “Kita butuh SKB antar kementerian untuk menyederhanakan proses, termasuk perizinan online oleh Polri,” ujarnya, dengan menekankan pentingnya meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) bagi UMKM di sektor musik.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Prof. Mas Rahmah yang menyoroti dasar hukum seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permen Hukum No. 27 Tahun 2025 yang mencabut Permenkumham No. 9/2022. Ia membahas polemik larangan penggunaan lagu, seperti kasus Ahmad Dhani dengan Once Mekel yang melarang penyanyi tersebut membawakan lagu Dewa 19, serta kasus serupa melibatkan Rieka Roslan yang melarang The Groove menyanyikan lagu ciptaannya.

Prof. Rahmah juga menyinggung kasus Agnes Mo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran hak cipta, di mana ia diwajibkan membayar royalti Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin. “Hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul otomatis, melindungi ciptaan seperti lagu dan musik, dengan hak moral yang melekat abadi dan hak ekonomi yang bisa dialihkan,” ujarnya. Hal ini tidakterlepas dari prinsip proporsionalitas dan keseimbangan sesuai Article 7 TRIPS. Ia menambahkan bahwa sistem lisensi kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu dievaluasi untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga:

Diskusi interaktif menjadi highlight, di mana peserta bertanya seputar direct licensing versus collective licensing. Para narasumber sepakat perlu revisi regulasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan LMK dan LMKN, serta adaptasi dengan era digital untuk perlindungan hak cipta yang lebih baik. Acara ini tidak hanya membahas aspek hukum, namun juga implikasi ekonomi, seperti peningkatan pendapatan daerah dari pajak konser, peluang kerja baru bagi crew dan teknisi, serta pertumbuhan Ekonomi Kreatif (EKRAF) melalui desain dan promosi.

Dengan suksesnya talkshow ini, BEM FH UNAIR tidak hanya berhasil menjembatani dialog antara akademisi, praktisi hukum, dan pelaku industri musik, tetapi juga membuka jalan bagi pemahaman yang lebih mendalam tentang keseimbangan antara inovasi kreatif dan perlindungan hak cipta di era digital. Di tengah dinamika polemik yang terus bergulir, acara semacam ini menjadi katalisator penting untuk membangun ekosistem musik Indonesia yang adil dan berkelanjutan, mendorong generasi muda untuk aktif berkontribusi dalam reformasi regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, serta memastikan bahwa setiap nada dan lirik tidak hanya menghibur, tetapi juga dihargai secara layak sebagai warisan intelektual bangsa.

Penulis: Jessica Ivana Haryanto

Editor: Masitoh Indriani

AKSES CEPAT