Humas (27/6/2023) | Pada hari Senin (19/6/2023) lalu, STHM Ditkumad atau Sekolah Tinggi Hukum Miluter dan Jampidmil Kejaksaan RI mengadakan sebuah seminar. Seminar tersebut diberi judul Seminar Nasional Sekolah Tinggi Hukum Militer dan Jampidmil Kejaksaan RI: Peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia. Seminar ini mengundang beberapa nama penting seperti Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. yang merupakan Mantan Direktur Penindakan Jampidmil, beliau membahas Urgensi dan Rekonstruksi Peradilan Koneksitas; Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus PH, S.H., M.H. selaku Dosen STHM, membahas Acara Koneksitas Sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Berbasis Penyertaan Militer dan Sipil; dan tidak lupa Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum. selaku Dosen dari 51 yang membahas tentang Koneksitas dalam Prespektif Hukum Militer. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Prastopo, S.H., M.H. dan Letkol Chk Sutrisno, S.H., M.H. selaku Dosen STHM.
Di dalam seminar ini, . fokus membahas tentang koneksitas dalam prespektif Hukum Militer. Pokok pembahasan yang diberikan oleh Dr. Bambang adalah terkait dengan Kedudukan Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman, Hukum Pidana Militer dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana, dan Peran Jampidmil dalam Perkara Koneksitas. Ia juga memberikan dasar hukum terkait Kekuasaan Kehakiman yang tertuang pada Pasal 24 UUD NRI 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009. Dari pasal-pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa makna kekuasan kehakiman bukan hanya menyoal kekuasaan mengadili, tetapi mencakup kekuasaan menegakkan hukum dalam seluruh proses penegakan hukum dalam prespektif suatu kesatuan penegakan hukum pidana yang dikenal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system).
Dari pembahasan tersebut, Dr. Bambang kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait Pengadilan Militer itu sendiri, lalu kemudian menggabungkan topik bahasan sehingga diketahui apa arti koneksitas. Koneksitas menurut beliau akan terjadi apabila terdapat tindak pidana yang dilakukan secraa bersama-sama oleh orang-orang sipil yang tunduk pada peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer. Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama terdapat koneksi. Dan perlunya dilaksanakan pemeriksaan koneksitas demi terselenggaranya peradilan yang cepat serta menganut prinsip-prinsip yang tercipta atas situasi yang berbeda-beda. Maka dari itu melalui materi yang diberikan oleh Dr. Bambang kita semua dapat mengetahui mengapa penting untuk mempelajari koneksitas dalam prespektif Hukum Militer.
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha




